KPK Tahan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Gratifikasi

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono (MC) pada Kamis (9/7/2026) atas dugaan penerimaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa senilai Rp30 miliar, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Ma'ruf diduga melakukan tindakan tersebut saat menjabat sebagai Sekjen MPR periode 2016-2023 dengan menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam melancarkan aksinya, ia dibantu oleh orang kepercayaannya bernama Zakaria (Z) untuk mengumpulkan komitmen fee dari para pengusaha calon rekanan proyek. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membeberkan mekanisme permintaan dana yang dilakukan oleh tersangka kepada para calon vendor di lingkungan Setjen MPR RI.

"Untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC, dengan istilah 'uang hangus' atau 'uang assalamualaikum', yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan," jelas Taufik saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).

Aliran dana hasil pungutan tersebut diduga mengalir dalam beberapa bentuk, termasuk melalui perantara tunai maupun transaksi digital menggunakan akun tertentu. "Adapun total uang yang diterima MC dari fee tersebut mencapai sekitar Rp 7 miliar, baik yang diterima secara langsung maupun melalui perantara, yakni saudara Z," lanjutnya.

Selain uang tunai, tersangka juga meminta stafnya melakukan penunjukan langsung terhadap vendor tertentu dan menerima fasilitas berupa akun perdagangan komoditas dari korporasi pialang pemenang proyek. "Nilai akunnya, diperkirakan mencapai Rp 14,4 miliar," kata Taufik.

Lebih lanjut, tim penyidik menemukan adanya pembuatan rekening penampungan lain yang menggunakan identitas pihak swasta dari penyedia alat tulis kantor Setjen MPR RI. "Di dalam rekening dan akun tersebut, antara tahun 2021-2022, MC diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp16,4 miliar," terang Taufik. Akumulasi dari berbagai model penerimaan dana ilegal tersebut membuat total dugaan gratifikasi yang dinikmati tersangka membengkak hingga puluhan miliar rupiah.

"Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp 30 miliar," imbuhnya.

Pihak KPK menegaskan bahwa seluruh perolehan dana tersebut tidak dilaporkan secara resmi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahan sumbernya oleh mantan pejabat tersebut. Ma'ruf kini ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 9 hingga 28 Juli 2026. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: korupsi KPK mpr ri
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author