Komisi III DPR Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Tiga Kasus Korupsi
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN Endang Agustina menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dalam mengusut tuntas tiga kasus dugaan korupsi besar. Penegasan tersebut disampaikan demi keterbukaan penanganan perkara yang merugikan keuangan negara.
"Saya memberikan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Jajaran Kortas Tipikor yang saat ini sedang melakukan proses penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas beberapa kasus yang merugikan keuangan negara, Kasus ini harus diproses tuntas sehingga terang benderang," kata Endang kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Menurut Endang, proses hukum yang adil harus diterapkan kepada seluruh pihak yang terbukti terlibat tanpa terkecuali. Dirinya menekankan bahwa praktik korupsi telah memberikan dampak buruk yang nyata bagi kehidupan masyarakat luas.
"Siapa pun yang terlibat harus di perlakukan sama dan di proses hukum. Karena dampak dari perbuatan ini sudah sangat menyengsarakan rakyat," kata Endang.
Dirinya pun meminta agar seluruh rangkaian penyidikan dijalankan sesuai dengan prinsip keterbukaan. Sikap profesional dari aparat penegak hukum sangat dinantikan oleh publik.
"Kami berharap kepada Penyidik Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya agar dapat melakukan proses penyidikan kasus ini secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," ungkap Endang.
Dukungan parlemen ini mengalir setelah aparat kepolisian melakukan penggeledahan di sebuah kafe di daerah Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7). Operasi tersebut merupakan bagian dari penyelidikan perkara yang menjadi perhatian khusus dari Kepala Negara.
"Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel. Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian Kepolisian untuk melakukan pengungkapan dan proses penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).
Budhi menambahkan bahwa tindakan penggeledahan di lapangan bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Proses hukum ini mencakup berbagai modus kejahatan keuangan.
"Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan," kata Budhi.
Pihak kepolisian juga bergerak secara serentak di sejumlah titik strategis lainnya untuk mengamankan barang bukti tambahan. Fokus penanganan kasus ini meliputi tindak pidana penyuapan serta pencucian uang.
"Dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de'Clan dan Coin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel," ujar Budhi.
Sementara itu, Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan sistem kerja sama lintas satuan dalam membongkar perkara ini. Penyelidikan difokuskan pada periode transaksi keuangan beberapa tahun terakhir.
"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian hutang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ujar Totok.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon kemudian memberikan rincian mengenai klaster perkara yang sedang ditangani. Salah satu fokus utama mengarah pada dugaan pelanggaran hukum oleh oknum aparatur sipil negara.
"Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025," ujar Victor.
Penyidik saat ini masih terus mendalami alat bukti dan belum mengumumkan identitas para tersangka dalam perkara-perkara tersebut. Kepolisian menerapkan pasal berlapis terkait pemerasan, suap, dan pencucian uang berdasarkan UU Tipikor serta KUHP.