Kementerian PU dan KPK Terapkan SIPASTI Cegah Korupsi Pemda
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan Sistem Informasi Penilaian Asumsi Standar Harga Terintegrasi (SIPASTI) di pemerintah daerah pada Selasa (7/7/2026) guna menekan potensi korupsi pengadaan proyek konstruksi sejak tahap perencanaan, dilansir dari Detik Finance.
Langkah pencegahan ini diambil sebagai respons terhadap tingginya angka perkara korupsi yang bersumber dari pengadaan barang dan jasa di sektor konstruksi tingkat daerah. Sistem digital tersebut diintegrasikan ke pemerintah daerah (Pemda) untuk memperbaiki tata kelola penganggaran proyek agar menjadi lebih transparan.
Sekretaris Jenderal Kementerian PU Apri Artoto mengonfirmasi bahwa pengembangan sistem yang sebelumnya telah berjalan di internal Kementerian PU ini akan diperluas jangkauannya ke tingkat Pemda.
"Ini SIPASTI Pemda ini merupakan pengembangan dari SIPASTI yang sudah kita terapkan di Kementerian PU. Namun ini kita akan terapkan di Pemda yang rencananya nanti akan ada proses launching di bulan Agustus, kita akan launching dengan Pemda. Dan yang pasti SIPASTI ini merupakan salah satu perbaikan tata kelola di tingkat pemerintah daerah," kata Apri Artoto, Sekretaris Jenderal Kementerian PU dalam konferensi pers di kantor Kementerian PU, Jakarta.
Sementara itu, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan bahwa perluasan sistem ini masuk ke dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menyusul hasil evaluasi terhadap perkara-perkara korupsi konstruksi yang polanya sudah dirancang sejak awal proses perencanaan.
"Penanganan perkara yang terbanyak yang ditangani oleh KPK adalah dalam proses pengadaan barang jasa, khususnya di sektor konstruksi. Nah kami melihat ini jangan sampai terus setiap tahun meningkat. Setelah kita analisis, kita evaluasi ternyata dari perencanaan konstruksi itu pun sudah didesain untuk dikorup," kata Aminudin, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK.
Dengan berlakunya sistem ini, seluruh pemerintah daerah diwajibkan mengacu pada standardisasi komponen, harga, dan formula penyusunan biaya konstruksi resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian PU dalam pengadaan barang dan jasanya.
"Intinya nanti ketika teman-teman di Pemda itu akan ada pengadaan barang jasa konstruksi, nanti komponen-komponennya, formulanya termasuk harga dan segala macam nanti bisa merujuk, merefer pada SIPASTI yang selama ini sudah diterapkan oleh teman-teman di PU," ujar Aminudin, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK.
KPK sengaja melibatkan Kementerian PU dalam integrasi sistem ini karena status instansi tersebut selaku pembina sektor konstruksi nasional yang memiliki sistem yang dinilai efektif memitigasi risiko rasuah.
"Dan kami yakin karena PU adalah pembina konstruksi Indonesia pasti, dan sudah kami lakukan evaluasi, kami analisis memang itu sementara ini adalah sistem yang hemat kami bisa mencegah terjadi korupsi di sektor konstruksi," kata Aminudin, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK.
Proses peluncuran resmi aplikasi SIPASTI untuk level pemerintah daerah dijadwalkan berlangsung pada bulan Agustus 2026.