PN Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, pada Selasa (7/7/2026). Dilansir dari Detikcom, hakim memutuskan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, serta penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap pemohon berstatus tidak sah.
Pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam persidangan. Hakim menilai adanya cacat formil dalam prosedur yang dijalankan oleh pihak kepolisian selaku termohon, meskipun Roy Suryo dinilai selalu bersikap kooperatif dan mematuhi kewajiban wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah," ujar hakim I Ketut Darpawan.
Kendati membatalkan tiga tindakan paksa tersebut, pengadilan menegaskan bahwa keputusan ini tidak menggugurkan materi perkara. Proses hukum utama terkait dugaan penyebaran berita bohong tersebut dipastikan tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Tidak serta merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah," ujar hakim I Ketut Darpawan.
Sebelum putusan ini diketuk, pihak kuasa hukum pemohon telah membacakan sejumlah tuntutan dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (29/6/2026). Tuntutan tersebut menitikberatkan pada ketiadaan izin resmi dari otoritas pengadilan setempat saat penggeledahan dilakukan.
"Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang," ujar Refly Harun, kuasa hukum Roy Suryo.
Saat ini, kepolisian telah menyelesaikan berkas perkara penyidikan untuk Roy Suryo dan dr Tifa. Kasus dr Tifa sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sedangkan persidangan untuk Roy Suryo masih menunggu kelanjutan proses administrasi pascaputusan praperadilan ini.