Komdigi Blokir Situs Taruhan Kripto Polymarket Karena Perjudian
Kementerian Komunikasi dan Digital resmi memblokir situs web [www.polymarket.com](https://www.polymarket.com) pada hari Sabtu (23/05/2026). Langkah tegas ini diambil karena platform tersebut memfasilitasi aktivitas taruhan berbasis uang menggunakan teknologi blockchain dan aset kripto.
Pemerintah menilai platform bermodus pasar prediksi ini melanggar regulasi lokal, sebagaimana dilansir dari Bloombergtechnoz. Selain penutupan situs, otoritas terkait kini melacak akun media sosial terafiliasi demi memutus akses secara menyeluruh.
"Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia. Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti, sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dalam siaran media dikutip Sabtu (23/05/2026).
Kebijakan pemutusan akses ini diklaim sejalan dengan sikap yurisdiksi global di beberapa negara lain. Praktik pasar prediksi pada platform tersebut dinilai menyerupai judi online sehingga memicu tindakan pemblokiran serupa di tingkat internasional.
Negara-negara seperti Singapura, Brasil, dan India tercatat telah melakukan pemblokiran resmi terhadap Polymarket. Sementara itu, wilayah lain meliputi Taiwan, Thailand, China, dan Jepang menerapkan pembatasan akses berdasarkan hukum nasional masing-masing.