Kemenkeu dan MA Membuka Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak

Share

Kementerian Keuangan bersama Mahkamah Agung resmi membuka pendaftaran seleksi calon hakim pengadilan pajak untuk putra dan putri terbaik Indonesia pada Minggu (5/7/2026). Informasi rekrutmen tersebut diumumkan melalui surat resmi nomor PENG-1/PHPP/2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan. Pendaftaran ini ditujukan bagi warga negara yang ingin mengabdi kepada negara serta memenuhi seluruh kualifikasi yang telah ditentukan.

Pelaksanaan seleksi ini dilakukan oleh Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom. "Dalam rangka memenuhi kebutuhan hakim pada Pengadilan Pajak, Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2026 mengundang putra/putri terbaik Indonesia yang ingin mengabdi kepada negara dan memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri pada Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2026," demikian isi pengumuman tertulis dalam surat resmi tersebut.

Persyaratan umum bagi pendaftar antara lain adalah Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada Pancasila serta UUD 1945. Pelamar disyaratkan tidak pernah terlibat organisasi terlarang atau kegiatan yang mengkhianati NKRI, berwibawa, jujur, adil, berkelakuan tidak tercela, sehat jasmani dan rohani, serta tidak pernah dipidana penjara.

Kriteria usia yang ditetapkan adalah minimal 45 tahun dan maksimal 60 tahun per tanggal 31 Desember 2026. Latar belakang pendidikan pelamar minimal Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dengan keahlian di bidang perpajakan dan berijazah sarjana hukum atau sarjana lain. Pendaftar wajib memiliki pengalaman minimal 10 tahun di bidang perpajakan, atau minimal 5 tahun sebagai Hakim pada Mahkamah Agung yang membantu menangani sengketa perpajakan. Selain itu, peserta harus memiliki pengetahuan hukum, integritas tinggi, motivasi, loyalitas, kompetensi, serta mampu bekerja menggunakan teknologi informasi.

Kewajiban kepatuhan pajak juga menjadi syarat mutlak, yang dibuktikan melalui penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi selama 3 tahun terakhir kepada Direktorat Jenderal Pajak. Bagi Pejabat Negara atau PNS Kementerian Keuangan, mereka juga diwajibkan tertib melaporkan LHKPN atau LHK dalam 3 tahun terakhir. Bagi pelamar yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, terdapat syarat tambahan berupa keharusan mendapatkan usulan resmi dari instansi yang bersangkutan. PNS yang mendaftar juga dipersyaratkan tidak sedang atau tidak pernah menjalani hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author