Disdik Bandung Telusuri Kejanggalan KK dan Penempatan Jalur SPMB 2026

Share

Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memperketat verifikasi data Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2026 setelah mencuatnya dugaan puluhan Kartu Keluarga bermasalah di kawasan restoran dan tempat karaoke pada Jumat, 3 Juli 2026.

Hasil penelusuran bersama menunjukkan adanya 5 KK yang tercatat beralamat di sebuah restoran di sepanjang Jalan Rakata dari total dugaan awal 20 KK di restoran dan 3 KK di tempat karaoke. Langkah ini diambil guna memastikan validitas data kependudukan dan menjaga keadilan hak seluruh calon peserta didik dalam proses seleksi.

"Sudah (ditindaklanjuti). Sama kayak Disdukcapil karena kami bersama-sama sekolah Disdik dan Disdukcapil melakukan verifikasi dan validasi," kata Sekretaris Disdik Kota Bandung Edy Suparjoto, Jumat (1/7/2026) seperti dilansir dari detik.com.

Edy Suparjoto menambahkan bahwa temuan ini akan dibahas dalam rapat pimpinan sebelum pengumuman resmi dirilis, dengan sanksi diskualifikasi bagi pendaftar yang terbukti melanggar aturan domisili.

"Baru di satu tempat di sepanjang Jalan Rakata, ini kami sedang rapim. Nanti tunggu saja rilis akan diumumkan," pungkas Edy Suparjoto.

Selain permasalahan dokumen kependudukan, mekanisme penempatan di SMP Negeri 36 Bandung juga memicu protes dari orang tua murid setelah siswa kategori Desil 1 jalur Afirmasi RMP tidak lolos, sementara siswa Desil 5 justru diterima melalui kuota khusus penempatan.

“Sebelumnya sudah terdata di sistem sebagai jalur khusus penempatan dari Dinas Pendidikan, sehingga Zahira tergeser oleh peserta penempatan tersebut,” ujar Wakasek Humas SMPN 36 Bandung seperti dilansir dari nuansarealitanews.com.

Pihak sekolah menyatakan tidak memiliki kewenangan penuh dalam menentukan mekanisme penempatan karena otoritas tersebut sepenuhnya berada di bawah kendali Dinas Pendidikan Kota Bandung.

“Kami dari sekolah tidak bisa berbuat apa-apa karena penempatan dilakukan oleh Dinas Pendidikan. Untuk Jalur Afirmasi RMP, prioritasnya adalah Desil. Silakan pertanyakan kepada Dinas Pendidikan karena kami tidak mempunyai kewenangan dalam permasalahan ini,” kata Kepala SMPN 36 Bandung Elly Amalia.

Menanggapi berbagai dinamika kependudukan tersebut, Kepala Disdukcapil Kota Bandung Tatang Muchtar menegaskan komitmennya untuk memeriksa secara berkala setiap dokumen administrasi kependudukan yang dinilai mencurigakan di lapangan.

"Disdukcapil memahami perhatian masyarakat terhadap validitas data kependudukan yang digunakan dalam pelaksanaan SPMB. Karena itu, setiap temuan akan kami tindak lanjuti melalui mekanisme verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Tatang Muchtar dalam laporan mudanesia.pikiran-rakyat.com.

Pemeriksaan administratif dan penelusuran rekam jejak dilakukan secara kolaboratif lintas instansi guna melindungi hak-hak masyarakat yang telah mengikuti prosedur secara jujur.

"Verifikasi ini dilakukan bukan semata-mata untuk memastikan ketertiban administrasi, tetapi juga untuk melindungi hak masyarakat yang telah mengikuti seluruh ketentuan serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses SPMB,” kata Tatang Muchtar.

Sanksi tegas hingga pembatalan dokumen adminduk disiapkan bagi oknum yang terbukti memalsukan data demi meloloskan calon siswa.

"Yang ingin kami pastikan data yang digunakan dalam SPMB harus benar sehingga setiap anak memperoleh kesempatan yang adil sesuai ketentuan. Kami mengajak masyarakat menunggu hasil verifikasi dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses selesai dilakukan," tutup Tatang Muchtar.

Di tengah proses evaluasi tersebut, Dinas Pendidikan Kota Bandung mengumumkan pembukaan tahap pendaftaran susulan bagi sekolah yang masih memiliki sisa daya tampung, di mana jenjang SD dibuka pada 3 hingga 7 Juli 2026 dan jenjang SMP pada 4 hingga 8 Juli 2026 berdasarkan informasi resmi journalarta.com.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author