KPK Tangkap Tangan Bupati Langkat Syah Afandin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin atau yang akrab disapa Ondim. Penangkapan ini membuat Ondim menjadi Bupati Langkat kedua yang terjaring operasi senyap KPK secara berturut-turut. Kabar mengenai operasi senyap ini dikonfirmasi langsung oleh pihak otoritas terkait, seperti dilansir dari Detikcom. "Benar," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto ketika dimintai konfirmasi, Jumat (3/7/2026).
Pihak lembaga antirasuah tersebut masih enggan merinci daftar pihak lain yang ikut diamankan dalam operasi kali ini. Fitroh juga belum memberikan penjelasan mendalam mengenai konstruksi perkara korupsi yang menyeret Ondim.
Saat ini, status hukum Ondim masih sebagai pihak terperiksa setelah terjaring dalam OTT tersebut. Sesuai ketentuan hukum, lembaga penegak hukum ini mempunyai tenggat waktu 1×24 jam guna menetapkan status hukum definitif bagi para pihak yang terjaring. Sebagai informasi latar belakang, Ondim merupakan adik kandung dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin. Dia berhasil memenangkan kontestasi politik dan terpilih sebagai Bupati Langkat untuk masa jabatan periode 2025-2030.
Sebelum menduduki posisi nomor satu di kabupaten tersebut, dia sempat mengemban amanah sebagai Wakil Bupati Langkat untuk mendampingi Terbit Rencana Perangin-angin. Langkah politiknya berlanjut menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat pada tahun 2022, tepat setelah Terbit diringkus oleh lembaga antirasuah. Penangkapan terhadap kepala daerah di wilayah ini bukan kali pertama terjadi. Pada Januari 2022, lembaga antikorupsi tersebut juga menggelar OTT terhadap Terbit Rencana Perangin-angin bersama beberapa pihak terkait.
Pasca-pemeriksaan intensif, status hukum Terbit bersama lima orang lainnya langsung dinaikkan menjadi tersangka. Kasus tersebut kemudian bergulir hingga ke meja hijau. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Terbit terbukti secara sah dan meyakinkan menerima aliran dana suap.
Kasus suap tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPR pada tahun anggaran 2021. Majelis hakim memvonis Terbit dengan hukuman pidana 9 tahun penjara serta denda senilai Rp 300 juta. Namun, hukuman tersebut mengalami pengurangan di tingkat banding menjadi 7,5 tahun kurungan dengan denda Rp 300 juta, yang kemudian tetap bertahan di tingkat kasasi.
Selain perkara suap proyek, Terbit juga tersandung persoalan hukum lain terkait kasus 'kerangkeng manusia'. Pada pengadilan tingkat pertama, dia sempat diputus bebas oleh majelis hakim.
Meski demikian, Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun penjara beserta denda Rp 200 juta. Langkah hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Terbit akhirnya resmi ditolak oleh MA.