Polres Metro Bekasi Selidiki Ruko Tambang Bitcoin Ilegal

Share

Kepolisian Resor Metro Bekasi menyelidiki dugaan aktivitas tambang bitcoin ilegal di sebuah ruko kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, setelah tempat tersebut ketahuan melakukan pencurian aliran listrik pada Selasa, 30 Juni 2026.

Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan petugas catat meter PLN yang mencurigai adanya penggunaan daya listrik secara ilegal sebesar 33.000 Volt Ampere. Dilansir dari Detikcom, aliran listrik ke ruko yang berisi sejumlah peralatan server dan kelistrikan tersebut kini telah diputus oleh pihak PLN.

Pihak kepolisian bersama petugas PLN telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian untuk mengamankan sejumlah barang bukti.

"Terkait informasi tersebut, pada Selasa, 30 Juni 2026, personel Satpamobvit Polres Metro Bekasi melaksanakan pengamanan dan pengawalan kegiatan P2TL oleh petugas PLN ULP Tambun di Perumahan Puri Cendana, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi," jelas Kombes Budi, Kamis (2/7/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan bahwa tindakan ini dipicu oleh laporan petugas lapangan yang menemukan keganjilan pemakaian daya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas PLN dengan pendampingan anggota Polri, ditemukan adanya sambungan listrik ilegal tiga fasa di ruko tersebut," imbuhnya.

Pihak PLN langsung mengambil tindakan tegas dengan menghentikan pasokan listrik ke ruko yang kondisinya panas akibat pengoperasian server tersebut.

"Petugas kemudian melakukan pemutusan aliran listrik dan mengamankan barang bukti berupa kabel serta beberapa peralatan lainnya ke Kantor PLN ULP Tambun," kata Budi Hermanto.

Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan jenis aktivitas yang berlangsung di dalam ruko tersebut.

"Sedang kami dalami ya. Segera kami infokan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Levian.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author