Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara Kasus Chromebook
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada Selasa (30/6/2026). Dilansir dari Detikcom, Nadiem dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek.
Hakim menjelaskan bahwa kebijakan digitalisasi pendidikan periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 tersebut menyasar korporasi Google sebagai pihak yang diuntungkan. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 denda miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti senilai Rp 809 miliar.
"Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian alat bukti yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa pihak yang menjadi sasaran tujuan menguntungkan dalam perkara ini adalah korporasi Google, termasuk Google Asia Pacific dan Google Internasional, selaku korporasi global pemilik produk Chrome OS, Google Cloud, dan Chrome Device Management yang menjadi objek dalam kebijakan digitalisasi pendidikan periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2022," ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.
Putusan ini didasarkan pada adanya hubungan strategis yang dinilai melampaui batas kewajaran antara pejabat publik dan perusahaan teknologi. Hubungan tersebut dibuktikan melalui rangkaian pertemuan sejak awal masa jabatan terdakwa dengan jajaran eksekutif Google, termasuk pembahasan mengenai program Google Bangkit, Google for Education, dan implementasi Chromebook.
"Rangkaian pertemuan dengan eksekutif Google tersebut menunjukkan adanya hubungan strategis yang substansial antara terdakwa selaku Menteri dengan korporasi Google yang melampaui pertemuan biasa antara pejabat publik dengan perusahaan teknologi," ujar hakim Purwanto S Abdullah.
Tujuan menguntungkan pihak asing tersebut diperkuat oleh bukti investasi bernilai total USD 786.999.428 dari Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) sepanjang tahun 2017-2021. Sebagian besar dari akumulasi investasi itu terealisasi tepat setelah terdakwa resmi menjabat sebagai menteri pada akhir Oktober 2019.
"Menimbang bahwa dari total investasi tersebut, sebagian besar terjadi dalam periode terdakwa menjabat sebagai menteri yaitu setelah 23 Oktober 2019, dengan rincian pada bulan Maret 2020, bulan Mei 2021, dan pada tanggal 22 September 2021, dan pada tanggal 5 Oktober 2021," kata hakim Purwanto S Abdullah.
Majelis hakim menilai lini masa transaksi dana masuk tersebut berjalan beriringan dengan realisasi proyek pengadaan barang di kementerian. Hal ini mematahkan argumen pembelaan yang menyebut investasi tersebut murni hubungan bisnis privat murni.
"Korelasi antara waktu investasi-investasi Google tersebut dengan periode jabatan terdakwa dan dengan rangkaian kebijakan pengadaan Chromebook menunjukkan keterkaitan yang tidak dapat dianggap kebetulan," imbuh hakim Purwanto S Abdullah.
Pengadilan juga menegaskan bahwa pembelaan terdakwa mengenai transaksi privat antara Google dengan PT GoTo tidak dapat meyakinkan majelis hakim. Penilaian unsur pidana ini diputuskan berdasarkan niat batin dari pelaku kejahatan itu sendiri.
"Bahwa karena apabila para eksekutif Google menyangkal mengetahui atau menerima manfaat khusus, hal ini tidak menggugurkan adanya tujuan terdakwa untuk menguntungkan korporasi yang mereka wakili. Tujuan menguntungkan adalah sumber subjektif yang terletak pada diri pelaku, bukan pada diri penerima manfaat," ujar hakim Purwanto S Abdullah.
Secara hukum, pertanggungjawaban pidana atas tindakan menguntungkan pihak korporasi ini telah memenuhi unsur kesengajaan yang utuh. Hakim menguraikan adanya dua komponen kumulatif yang mengikat perbuatan terdakwa.
"Menimbang bahwa pertanggungjawaban terdakwa atas tujuan menguntungkan korporasi Google tersebut secara doktrinal melekat pada karakter unsur 'dengan tujuan' sebagai dolus directus berupa maksud yang mengandung dua komponen kumulatif yaitu pengetahuan dan kehendak," tambahnya hakim Purwanto S Abdullah.
Melalui pembacaan amar putusan tersebut, Nadiem dinyatakan sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dakwaan subsider yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dinilai telah terbukti sepenuhnya di persidangan.
"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.
Mantan menteri tersebut kini menghadapi hukuman fisik berupa kurungan yang cukup lama di lembaga pemasyarakatan. Hukuman ini diberikan setelah hakim menilai dakwaan primer tidak terbukti namun dakwaan subsider terpenuhi.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," imbuh hakim Purwanto S Abdullah.
Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jika harta kekayaan terdakwa yang disita tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan hukuman pidana tambahan selama 5 tahun kurungan.