Maxim Indonesia Tetapkan Komisi Aplikasi Dua Roda Delapan Persen
Maxim Indonesia resmi memberlakukan kebijakan komisi aplikasi sebesar 8 persen bagi seluruh mitra pengemudi layanan transportasi roda dua atau Maxim Bike mulai 1 Juli 2026. Penyesuaian ini dilakukan untuk mematuhi ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Sebelum kebijakan ini diterapkan, perusahaan transportasi daring tersebut memberlakukan tarif potongan yang bervariasi antara 8 persen hingga 15 persen. Besaran komisi tersebut bergantung pada wilayah operasional serta jenis kendaraan, dengan rata-rata potongan saat ini berada di angka 12 persen.
Pihak manajemen menyatakan komisi tetap yang baru ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan operasional dan meningkatkan pendapatan pengemudi tanpa membebani konsumen.
"Penerapan komisi aplikasi sebesar 8% merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi pemerintah. Kami menghormati kebijakan tersebut dan berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional perusahaan, kesejahteraan mitra pengemudi, serta keterjangkauan layanan bagi masyarakat," ujar Director Development Maxim Indonesia, Dirhamsyah dalam keterangan tertulis, Senin (29/6/2026).
Perusahaan mengklaim bahwa potongan tersebut tetap menjadi salah satu yang paling rendah di pasar transportasi online nasional. Langkah ini diharapkan mampu menarik lebih banyak mitra pengemudi sekaligus mempertahankan jutaan pelanggan di seluruh Indonesia.
"Kami tetap mempertahankan tarif yang terjangkau bagi pengguna, serta memberikan peluang penghasilan yang stabil bagi mitra pengemudi. Tujuan kami adalah menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak dan kami yakin kebijakan ini akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan maupun platform Maxim secara keseluruhan," tutur Dirhamsyah, Director Development Maxim Indonesia.
Selain penyesuaian biaya potongan, perusahaan memastikan bahwa program jaminan sosial bagi para pengguna dan pengemudi tetap berjalan. Perlindungan kecelakaan kerja tersebut diakomodasi melalui skema santunan khusus.
Program proteksi komprehensif bagi mitra dan penumpang selama perjalanan tersebut dikelola langsung oleh Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI).
"Maxim akan terus berupaya menghadirkan inovasi layanan yang memberikan manfaat bagi seluruh pihak, baik pelanggan maupun mitra pengemudi. Perusahaan juga berkomitmen untuk menjalankan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta terus mendukung terciptanya layanan transportasi online yang aman, nyaman dan berkelanjutan di Indonesia," pungkas Dirhamsyah, Director Development Maxim Indonesia.