Kementerian ESDM Pastikan Ekspor Batu Bara Kembali Normal
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan aktivitas ekspor batu bara telah berjalan normal kembali. Kebijakan ini diambil setelah pemerintah sempat melakukan penahanan sementara waktu demi mengamankan pasokan energi primer pembangkit listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.
Dikutip dari Bloombergtechnoz, pembatasan sementara tersebut diterapkan guna memastikan ketersediaan batu bara dengan nilai kalori yang sesuai kebutuhan dalam negeri. Saat ini, pasokan untuk sistem kelistrikan domestik dinilai telah membaik.
Kementerian ESDM mencatat alokasi batu bara untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik hingga kini telah mencapai sekitar 141 juta metrik ton (MT). Angka ini mendekati perkiraan total kebutuhan tahunan PLN yang berada di kisaran 154 juta MT.
"Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batu bara kini telah berjalan kembali secara normal," kata Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia dalam siaran pers dikutip Minggu (28/6/2026).
Pemerintah kini menyiapkan langkah pengawasan yang lebih ketat terhadap proses pengadaan energi primer PLN. Upaya tersebut bertujuan untuk menekan risiko gangguan pasokan batu bara bagi pembangkit listrik di masa depan.
Proses pengawasan ini akan mengikutsertakan tim gabungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara, serta pihak PLN. Tim lintas instansi ini bertugas mengawal pengadaan sekaligus memastikan pemenuhan kewajiban domestik.
Menurut Anggia, langkah pengetatan ini menjadi bagian dari mekanisme yang lazim dilakukan oleh pemerintah. Hal tersebut guna menjamin ketetapan pelaksanaan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).
"Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, and PLN, dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO, dilaksanakan dengan semestinya untuk memastikan ketersediaan pasokan batu bara untuk tenaga listrik," jelasnya.
Pihak pemerintah menegaskan tidak memiliki rencana untuk menerbitkan regulasi baru mengenai pembatasan ekspor ataupun kewajiban pasokan komoditas ini. Fokus utama saat ini terletak pada efektivitas penerapan seluruh ketentuan yang sudah berjalan.
Ketentuan tersebut berpatokan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara. Regulasi ini mengikat tata cara pelaksanaan kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan pasar domestik.
Sebelum adanya normalisasi ini, PLN sempat memberlakukan pemadaman listrik secara bergilir di wilayah Pulau Jawa pada awal bulan ini. Manajemen perusahaan beralasan terdapat kendala teknis pada pembangkit besar di sistem Jawa-Madura-Bali (Jamali).
Meskipun manajemen PLN menyatakan telah mengendalikan persoalan defisit daya, gelombang pemadaman listrik terpantau masih berlanjut hingga saat ini. Alasan pemadaman dalam beberapa hari terakhir disebut akibat adanya pemeliharaan jaringan.
“Tadi malam satu pembangkit besar berhasil dipulihkan dan sinkron dengan sistem kelistrikan di Pulau Jawa dan mulai memasok listrik untuk sistem di Pulau Jawa,” kata Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (22/6/2026).
Darmawan menyatakan bahwa pasokan batu bara berkalori medium untuk PLTU milik perseroan dan swasta sudah mulai mengalir. Hal ini diklaim memperkuat kembali sistem daya di Pulau Jawa.
Langkah perbaikan ke depan akan difokuskan pada tata kelola rantai pasok batu bara serta penguatan infrastruktur pembangkit internal dan swasta.
“Untuk itu, sekali lagi kami mohon maaf sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan terhadap masyarakat karena minggu lalu ada gangguan pemadaman bergilir,” tegasnya.