Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor di Johar Baru

Share

Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial MAR (31) karena mencuri sepeda motor Honda BeAt di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, setelah pelaku memanfaatkan kunci kendaraan korban yang tidak sengaja terjatuh di area parkir pada Rabu (17/6/2026).

Aksi pencurian kendaraan bermotor ini terjadi sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Kawi Kawi Bawah A, Johar Baru, Jakarta Pusat, seperti dilansir dari Detikcom. Korban yang kehilangan sepeda motornya segera melayangkan laporan resmi kepada pihak kepolisian, yang kemudian mendeteksi adanya penjualan kendaraan tersebut melalui media sosial Facebook.

Penyelidikan kasus ini dipimpin langsung oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat untuk melacak keberadaan pelaku berdasarkan bukti-bukti digital yang ditemukan di lapangan.

"Pelaku memanfaatkan kunci yang ditemukan untuk mengambil kendaraan korban yang terparkir," ujar Kapolres Metro Jakpus Kombes Reynold Hutagalung dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).

Pihak kepolisian segera menggerakkan tim setelah mengetahui bahwa motor milik korban mulai ditawarkan di jagat maya.

"Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan dan penelusuran. Dari hasil pemeriksaan, kendaraan korban diketahui dipasarkan melalui media sosial hingga akhirnya tim berhasil menemukan keberadaan pelaku," ujar Kombes Reynold.

Pengejaran intensif kemudian dilanjutkan oleh jajaran Polsek Johar Baru yang bergerak menuju lokasi persembunyian tersangka di luar wilayah Jakarta.

"Tim Unit Reskrim Polsek Johar Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Boy Fernanda Malau melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Cibitung, Bekasi," kata Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful Anwar.

Petugas meringkus pelaku pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 23.20 WIB di sebuah ruko dua lantai yang terletak di kawasan Wanasari, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Transaksi dilakukan secara cash on delivery (COD) di wilayah Cawang, Jakarta Timur, dengan nilai Rp 3,9 juta," ungkap Kompol Saiful.

Saat ini, petugas masih memburu keberadaan penadah berinisial DW yang membeli sepeda motor tersebut dan telah ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Pelaku sudah kami amankan dan masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk penadah kendaraan hasil kejahatan," tambah Kompol Saiful.

Sejumlah barang bukti telah disita oleh kepolisian, meliputi kunci kontak, STNK asli, jaket Maxim, serta satu unit ponsel milik pelaku. Akibat tindakan pidana tersebut, MAR kini dijerat menggunakan Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author