Disdikbud Lombok Barat Sanksi Guru SDN 5 Babussalam Tilap Tabungan Siswa
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Barat menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada seorang guru SDN 5 Babussalam berinisial LA karena menilap uang tabungan siswa kelas III senilai Rp 105 juta, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Kamis (25/6/2026).
Tindakan tegas diambil lantaran perbuatan oknum pendidik di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat tersebut dinilai telah melanggar disiplin pegawai sekaligus mencoreng etika profesi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Barat, Lalu Najamuddin menjelaskan bahwa langkah administratif berupa teguran tertulis telah dipersiapkan bagi oknum guru tersebut.
"Sudah kami siapkan, administratif dulu dikasih teguran tertulis. Itu pelanggaran disiplin atau etika itu. Karena haknya siswa yang dipakai," kata Najamuddin.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada wali murid, Kepala SDN 5 Babussalam telah diperintahkan untuk meminta LA membuat surat pernyataan resmi.
"Saya sudah turunkan Kabid SD, tapi sebelumnya saya juga sudah telepon kepseknya. Saya minta guru yang bersangkutan buat surat pernyataan, tanda tangan di atas meterai," ujarnya.
Pengembalian uang tabungan siswa wajib dilakukan oleh LA sesuai dengan kesepakatan tertulis yang telah dibuat, di mana pihak dinas tidak menutup kemungkinan untuk menjatuhkan sanksi yang lebih berat jika kewajiban itu diabaikan. Terkait opsi pemecatan terhadap LA, Disdikbud Lombok Barat berencana melakukan koordinasi mendalam terlebih dahulu dengan Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.