Richard Lee Ajukan Eksepsi Minta Dakwaan Jaksa Batal demi Hukum
Doktrin kompetensi relatif pengadilan menjadi poin krusial dalam keberatan formil yang diajukan oleh pihak terdakwa. Dilansir dari Detik Hot, tim kuasa hukum Richard Lee membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
Berkas eksepsi setebal 24 halaman tersebut membedah sejumlah kelemahan formil materi dakwaan. Pihak Richard Lee menyoroti ketidakwenangan pengadilan hingga alibi keberadaan dokter kecantikan tersebut yang sedang berada di luar negeri saat waktu kejadian perkara.
Masalah yurisdiksi atau kewenangan mengadili menjadi sanggahan pertama. Pihak Richard Lee menganggap Pengadilan Negeri Tangerang tidak berhak memeriksa perkara ini karena domisili terdakwa maupun perusahaannya berada di luar wilayah Tangerang.
"Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang mengadili perkara a quo. Terdakwa berdasarkan kartu tanda penduduk beralamat di wilayah Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, dan berdomisili di wilayah Jakarta Selatan. Kedua wilayah tersebut tidak berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang," kata kuasa hukum, Faizal Hafied, di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (25/6/2026).
Gugatan terhadap ket ketepatan waktu kejadian atau tempus delicti juga dilayangkan secara tegas. JPU menyebutkan adanya tindak pidana pada tanggal 12 Oktober 2024 di Tangerang, namun kubu Richard Lee mengeklaim memiliki bukti otentik yang mematahkan tuduhan tersebut.
"Bahwa terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee dalam dakwaan didakwa melakukan tindak pidana pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024. Namun terdakwa pada tanggal 12 Oktober 2024 sedang berada di negara Singapura. Hal ini dibuktikan melalui paspor dan unggahan media sosial terdakwa," lanjut salah satu anggota tim hukum saat membacakan berkas eksepsi.
Ketidakcermatan penyusunan berkas perkara oleh penuntut umum dinilai membuat dakwaan menjadi kabur atau obscuur libel. Pengacara mempermasalahkan generalisasi rentang waktu kejadian yang mencakup sepanjang tahun tanpa rincian tanggal yang pasti pada beberapa poin dakwaan.
"Terdakwa dituduhkan melakukan tindak pidana dalam tahun 2024, yang berarti terdakwa dituduhkan melakukan tindak pidana pada 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2024. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki tempus delicti yang pasti, sehingga dikategorikan sebagai dakwaan yang kabur," beber tim pengacara.
Identitas subjek hukum yang tidak tepat atau error in persona menjadi poin keberatan terakhir yang ditekankan. Beberapa akun toko online seperti 'Graba Shop' dan 'Ressel Shop' yang disebut sebagai media peredaran produk ilegal diklaim bukan milik Richard Lee ataupun korporasi di bawah naungannya.
Pihak terdakwa menegaskan toko-toko digital tersebut dijalankan oleh pihak ketiga yang tidak mengikat kontrak kerja sama resmi dengan mereka.
"Berdasarkan seluruh uraian tersebut, kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menerima eksepsi terdakwa untuk seluruhnya, menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum, dan memulihkan hak-hak terdakwa serta membebaskannya dari tahanan," pungkas Faizal Hafied saat menutup pembacaan eksepsi.
Persoalan hukum yang menjerat Richard Lee ini bersinggungan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Ia didakwa memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa produk kosmetik, seperti serum rambut dan produk berlabel DNA Salmon, yang izin edar BPOM-nya diklaim telah dibatalkan atau tidak memenuhi standar keamanan.
Kasus ini awalnya mencuat ke publik setelah adanya laporan dari Dokter Detektif alias Doktif. Melalui uji laboratorium mandiri, Doktif menemukan adanya ketidaksesuaian antara kandungan produk dengan klaim promosi yang dilakukan oleh pihak klinik kecantikan milik Richard Lee.