KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Saksi Kasus Korupsi CSR BI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan opsi penjemputan paksa terhadap seorang model sekaligus mantan staf ahli anggota DPR, Fitri Assiddikki. Tindakan tegas ini diambil setelah saksi tersebut berulang kali mangkir dari pemanggilan terkait kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (23/6/2026).
Langkah hukum tersebut dikonfirmasi oleh pihak lembaga antirasuah menyusul ketidakhadiran saksi yang telah dijadwalkan beberapa kali sepanjang Juni 2026. Dilansir dari CNN Indonesia, kasus ini turut menjerat anggota DPR Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik langkah berikutnya seperti apa, apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan berikutnya atau ada upaya untuk membawa, ya, dengan menerbitkan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Penyidik saat ini tengah mendalami aliran dana korupsi serta berfokus pada pelacakan aset-aset yang diduga disalahgunakan oleh para tersangka. Alokasi dana yang seharusnya disalurkan untuk masyarakat diduga kuat dialihkan demi keuntungan pribadi.
"Nanti kita lihat kebutuhan penyidik atas saksi tersebut karena memang dalam perkara ini selain kita memperkuat bukti-bukti dugaan penyimpangan dana CSR yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan OJK ini, juga penyidik fokus dalam hal penelusuran aset," terang Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Berdasarkan catatan penegakan hukum, aliran dana yang diselewengkan terindikasi masuk ke rekening sejumlah pihak terkait. KPK berkomitmen untuk membongkar seluruh simpul penyimpangan dalam program sosial tersebut.
"Jadi, uang-uang yang seyogianya untuk kegiatan program sosial kemudian beralih, ya, masuk ke kantong-kantong pribadi yang kemudian mengalir ke beberapa pihak," sambung Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Menurut laporan Kompas.com, ketidakhadiran Fitri tercatat pada panggilan pertama tanggal 9 Juni, disusul penjadwalan ulang pada 11, 15, dan pemanggilan kedua pada 22 Juni 2026. Pemanggilan berkala tetap dilakukan lembaga antirasuah demi melengkapi berkas penyidikan.
“Apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan berikutnya atau ada upaya untuk membawa, ya, dengan menerbitkan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Pihak KPK menegaskan pentingnya kehadiran saksi berinisial FT ini demi kejelasan penanganan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara. Penjadwalan ulang ini menjadi bagian dari prosedur formal penyidikan.
“Untuk pemeriksaan saksi FT. Hari ini pemanggilan kedua,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Dalam rangkaian penyidikan, sebuah mobil mewah Hyundai Palisade telah disita dari Fitri pada Oktober 2025 yang diduga berasal dari aliran dana haram Heri Gunawan. Nilai gratifikasi yang diterima diduga mencapai miliaran rupiah.
“Dari saudara HG (Heri Gunawan), FA (Fitri Assiddikk) diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dan dibeilkan 1 unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp 1 miliar,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Penyidik juga mengidentifikasi adanya penerimaan dana dalam bentuk valuta asing yang sengaja ditukarkan melalui jasa penukaran uang. Total dana tunai asing tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
“Selain itu, Sdr. HG juga memberikan sejumlah uang USD and/atau SGD senilai ratusan juta rupiah kepada FA yang diketahui ditukar pada money changer,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Secara keseluruhan, Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar, sementara Satori menerima Rp12,52 milar dari program sosial BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI DPR. Uang tersebut kemudian disamarkan melalui pembelian aset seperti tanah, kendaraan, rumah makan, hingga rekayasa transaksi perbankan.