Suami di Tambora Bunuh Istri Siri Akibat Cekcok Narkoba
Seorang pria berinisial ES (30) tega membunuh istri sirinya yang berinisial R (40) di rumah mereka di Jalan Padamulya VIII, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada Jumat (19/6/2026). Aksi keji tersebut dipicu oleh pertengkaran rumah tangga setelah pelaku mengonsumsi narkoba, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Pihak Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat telah bergerak cepat menangani kasus ini.
Terduga pelaku tunggal tersebut kini telah diamankan dan mendekam di sel tahanan kepolisian sejak Minggu (21/6/2026). "Ributnya itu pertengkaran rumah tangga, karena pelaku ini menggunakan narkoba. Jadi mereka ribut," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, Selasa (23/6/2026).
Aparat kepolisian masih menyelidiki penyebab pasti kematian korban. Meski ada dugaan korban dicekik, tim medis masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap jenazah yang kini sudah diserahkan ke pihak keluarga.
"Kita masih menunggu hasil autopsi dari RS Polri, tapi ditemukan bukti kekerasan pada fisik korban," jelas AKP Wisnu Wirawan. Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga. Pelaku terancam hukuman kurungan penjara yang cukup lama atas perbuatannya tersebut.
"Pasalnya 466 ayat 3 KUHP juncto Pasal 44 ayat 3 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ancaman hukumannya kalau Pasal 466 ayat 4 KUHP itu 7 tahun, kalau PKDRT itu 15 tahun penjara," jelas AKP Wisnu Wirawan. Kasus ini terungkap setelah anak korban menceritakan kejadian penganiayaan tersebut kepada tetangga sekitar. Informasi dari anak korban segera ditindaklanjuti oleh pengurus RT dan warga dengan melaporkannya ke Polsek Tambora.
"Petugas tiba di lokasi menemukan korban dan langsung mengamankan TKP agar status quo dan dilanjutkan olah TKP," kata Kapolsek Tambora, AKP Wahyu Hidayat, Senin (22/6/2026). Berdasarkan penyelidikan awal, pasutri siri ini memang diketahui sering terlibat cekcok. Polisi juga telah menyita sehelai kain seprai berwarna merah muda sebagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
"Dari keterangan tetangga maupun keluarga korban, diketahui bahwa pelaku dan korban kerap terlibat pertengkaran dalam rumah tangga. Bahkan pada malam sebelum kejadian, keduanya sempat terlibat cekcok," imbuh AKP Wahyu Hidayat.