MPR Menilai Penyerapan Pekerja Disabilitas di Perusahaan Masih Rendah
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyatakan bahwa penerapan kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas pada perusahaan swasta dan lembaga pemerintah saat ini masih belum sesuai harapan, Selasa (23/6/2026). Kesenjangan penyerapan tenaga kerja ini terjadi meskipun pemenuhan hak kelompok difabel tersebut sudah diamanatkan secara tegas melalui undang-undang yang berlaku, seperti dilansir dari Detikcom. "Terdapat kesenjangan yang lebar antara aturan yang ada dan pelaksanaan di lapangan, terkait realisasi kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas. Diperlukan langkah-langkah konkret dan kolaborasi lintas sektor untuk merealisasikannya," kata Lestari Moerdijat dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
Menurut Lestari, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mewajibkan pemerintah pusat, daerah, BUMN, dan BUMD mempekerjakan difabel minimal 2 persen, sedangkan swasta minimal 1 persen dari total pegawai.
Rendahnya penyerapan ini dipicu oleh hambatan seperti keterbatasan akses, stigma sosial, kurangnya pelatihan vokasional, hingga rendahnya tingkat pendidikan mayoritas penyandang disabilitas. "Hambatan itu antara lain dalam bentuk terbatasnya akses pekerjaan, stigma sosial yang masih mengakar di masyarakat, kurangnya pelatihan vokasional yang sesuai, dan tingkat pendidikan yang mayoritas masih rendah dari penyandang disabilitas," jelas Lestari Moerdijat.
Data BPS menunjukkan tantangan serius bagi dunia usaha karena hanya ada 2,8 persen dari total 17,9 juta penyandang disabilitas di Indonesia yang mampu menyelesaikan pendidikan tinggi. "Catatan BPS itu memperlihatkan tantangan serius bagi dunia usaha yang membutuhkan tenaga kerja terampil," ujar Lestari Moerdijat.
Lestari menambahkan perlunya penguatan regulasi, sanksi tegas, insentif perusahaan, pelatihan, serta kolaborasi kuat lintas sektor untuk mendorong realisasi amanat undang-undang tersebut. "Isu disabilitas, saat ini, telah menjadi perhatian dalam agenda legislasi nasional," jelas Lestari Moerdijat. Komisi Nasional Disabilitas mencatat terdapat 38 rancangan undang-undang (RUU) terkait disabilitas dari total 67 RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2026.
"Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam aspek kehidupan bermasyarakat harus didukung dengan komitmen penuh dari semua pihak terkait karena undang-undang dan konstitusi sudah mengamanatkan hal itu," tutup Lestari Moerdijat.
Di sisi lain, Kementerian Sosial menegaskan bakal menjadi pelopor dengan memberikan kuota wajib pekerja disabilitas sebesar 2 persen dari total pegawainya, di mana Menteri Sosial Saifullah Yusuf juga meminta kementerian lain, lembaga, dan BUMN memenuhi kuota tersebut.