Kortas Tipikor Polri Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sesuai KUHAP
Kortas Tipikor Polri menanggapi praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, dengan menegaskan bahwa penetapan itu sudah sesuai Pasal 90 KUHAP yang mengatur minimal dua alat bukti sebagai syarat.
"Norma Pasal 90 ayat 1 KUHAP telah menentukan secara tegas parameter hukum penetapan tersangka yaitu adanya dugaan keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana yang didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah," kata perwakilan Kortas Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026), dilansir dari Detikcom.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan penyidik berdasarkan minimal dua alat bukti. Kortas Tipikor menambahkan, tidak ada syarat pemeriksaan sebagai calon tersangka sebelum penetapan dilakukan.
"Ketentuan tersebut tidak mensyaratkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan seseorang terlebih dahulu dalam kapasitas sebagai calon tersangka sebagai syarat sah penetapan tersangka," ujarnya.
Penetapan Febrie sebagai tersangka dilakukan setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, pengumpulan bukti, penggeledahan, penyitaan, serta penelusuran aliran dana.
"Berdasarkan keseluruhan hasil penyidikan tersebut, para termohon telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang saling bersesuaian dan mempunyai relevansi dengan dugaan perbuatan pidana yang dipersangkakan kepada pemohon," tambahnya.
Terkait dalil praperadilan tentang penggeledahan dan penyitaan yang dianggap tidak sah, Kortas Tipikor menilai tidak tepat. Mereka menyatakan tindak pidana yang disidik adalah korupsi dan pencucian uang yang diatur dalam undang-undang khusus.
"Perkara ini termasuk tindak pidana khusus sebagaimana dimaksud pengecualian Pasal 8 ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025," kata perwakilan Kortas Tipikor.
Kortas Tipikor juga menyatakan bukti permulaan cukup ditemukan sebelum penggeledahan, sehingga dalil tidak adanya izin Jaksa Agung yang menyebabkan penggeledahan tidak sah harus ditolak.
"Dalil pemohon yang menyatakan bahwa ketiadaan izin Jaksa Agung dengan sendirinya menyebabkan penggeledahan dan atau tindakan penyidikan terhadap pemohon tidak sah merupakan dalil yang bertentangan dengan hukum positif," ujarnya.
Febrie telah ditetapkan tersangka dalam beberapa kasus, awalnya ditangani Polri dan kemudian diserahkan ke Kejagung. Kasus tersebut meliputi dugaan korupsi dan pencucian uang terkait ASABRI serta kasus lain dengan barang bukti emas dan uang ratusan miliar rupiah.
Selain itu, terdapat penyidikan lain terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU yang menimbulkan blackout.
Febrie mengajukan praperadilan menolak penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan dalam penyidikan kasus tersebut.