PTUN Jakarta Ubah Sidang Gugatan SK Capres Jokowi Menjadi E-Court

Share

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara mendadak mengubah mekanisme sidang gugatan Surat Keputusan (SK) penetapan calon presiden Joko Widodo tahun 2014 dan 2019 dari luring menjadi daring (e-court) pada Senin (22/6/2026).

Keputusan sepihak dalam perkara nomor 158/G/2026/PTUN.JKT tersebut memicu protes dan kekecewaan mendalam dari pihak penggugat yang telah hadir di lokasi. Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, menyatakan keberatan atas perubahan sistem persidangan yang dinilai mendadak tersebut.

"Iya, jadi terus terang saya kecewa. Saya bela-belain kemari. Nah, undangannya sudah jelas disuruh kita datang kemari bawa-bawa dokumen dan kita pembacaan perlawanan. Saya sudah siapkan semua dokumennya," ucap Bonatua saat ditemui SindoNews di kawasan PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Senin (22/6/2026).

Bonatua menjelaskan situasi di lapangan bahwa dirinya sudah bersiap di ruang sidang Lantai 1 sejak pukul 08.30 WIB. Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat juga dilaporkan telah berada di lokasi pengadilan setelah menerima undangan serupa.

"Mereka billing mereka juga datang, diundang. Oh, berarti positif kita mau bersidang," kata Bonatua.

Kabar mengenai peralihan persidangan ke sistem e-court justru pertama kali diketahui dari awak media yang tertahan oleh petugas keamanan di luar gedung. Kondisi koordinasi yang tidak tersampaikan dengan baik ini memicu rencana pengajuan protes dari pihak berperkara.

"Nah, mengagetkannya ketika tadi Mbak, ya reporter yang datang, nanyain saya bahwa satpam melarang ke atas karena apa? E-court katanya kan. Lah, saya bingung kok jadi e-court kita semua udah di sini, kita diundang, loh kok tiba-tiba berubah e-court secara dadakan. Makanya kita mau protes," ujar Bonatua.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author