Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Penipuan Batu Bara di Bandara

Share

Pelarian buronan kasus dugaan penipuan bisnis batu bara senilai Rp7 miliar, Richard Arief Muljadi, berakhir di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung mengamankan pria tersebut pada Sabtu, 20 Juni 2026. Dilansir dari situs resmi Kejaksaan Agung, penangkapan dilakukan sesaat setelah Richard tiba dari Singapura.

Terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan ini bersikap kooperatif saat ditangkap petugas. Kasus yang menjerat figur publik tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi komoditas batu bara. Berdasarkan data dari Law Justice, Richard didakwa melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Perkara pidana ini sebenarnya telah dilimpahkan oleh pihak kejaksaan ke pengadilan untuk disidangkan. Namun, Richard selalu mangkir dari panggilan persidangan hingga akhirnya Kejati Kalimantan Selatan menetapkan status buron kepada dirinya.

Operasi pengamanan di bandara tersebut melibatkan kolaborasi antarlini penegak hukum. Tim SIRI Kejaksaan Agung bergerak bersama personel dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan kelancaran proses penangkapan tersebut. Penegak hukum kini telah menyerahkan Richard kepada pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin guna menjalani tahapan hukum berikutnya.

Richard Arief Muljadi dikenal sebagai cucu pengusaha nasional almarhumah Kartini Muljadi. Dilansir dari Detikcom, rekam jejaknya mencatat keterlibatan dalam berbagai bisnis keluarga serta sempat tersandung kasus hukum penyalahgunaan narkotika pada tahun 2018. Pihak Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus memburu seluruh target yang masuk daftar pencarian orang. Melalui optimalisasi program pelacakan Tim SIRI, institusi ini memastikan tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author