Disdik Pekanbaru dan Riau Perketat Validasi Jalur Zonasi Afirmasi SPMB

Share

Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru bersama Dinas Pendidikan Provinsi Riau memperketat pengawasan sistem digital pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 yang dimulai Senin, 22 Juni 2026.

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi praktik pungutan liar, calo titipan, serta manipulasi data kependudukan dalam pendaftaran jalur zonasi berbasis kelurahan dan jalur afirmasi.

Sistem komputasi pada laman resmi pendaftaran disiapkan untuk langsung menolak berkas calon peserta didik yang tidak sinkron demi menjaga transparansi.

Pemerintah Provinsi Riau membuka kuota afirmasi minimal 15 persen dari daya tampung, setara 2.179 kursi yang terbagi menjadi 424 untuk SMA swasta dan 1.755 untuk SMK swasta.

Penerimaan jalur afirmasi ini mengacu pada data desil 1 sampai 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Kementerian Sosial guna menggantikan sistem PPDB terdahulu.

Jadwal pendaftaran jalur afirmasi sekolah swasta tersebut berlangsung hingga Jumat, 26 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.

Kepala Dinas Pendidikan Riau memaparkan bahwa proses penerimaan jalur ini mengutamakan parameter objektif seperti jarak, usia, dan waktu mendaftar.

"Dimulai besok pukul 10.00 wib sampai dengan Jumat, 26 Juni pukul 12.00 akan dibuka tahapan pendaftaran sekolah swasta jalur afirmasi," kata Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya.

Persyaratan pendaftaran meliputi ijazah atau SKL tiga tahun terakhir, surat keterangan nilai rapor semester I-V, Kartu Keluarga minimal satu tahun, dan usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2026.

"Tahun ini kita buka untuk 2.179 calon siswa. Sebanyak 424 untuk kuota SMA Swasta dan 1755 untuk kuota SMK Swasta," ujar Erisman Yahya.

Pendaftar juga wajib menyertakan bukti kepemilikan kartu bantuan pemerintah atau terdata dalam dokumen resmi desil DTSEN Dinas Sosial.

"Dengan penentuan penerimaan, yaitu pioritas jarak tempat tinggal ke sekolah, usia calon murid dan waktu pendaftaran," kata Erisman Yahya.

Kebijakan integrasi data desil ini diharapkan mampu mengeliminasi penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu konvensional secara bertahap.

"Kemudian dilengkapi surat keterangan rata-rata nilai rapor semester I-V yang diterbitkan sekolah. Usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2026 dan Kartu Keluarga (KK) minimal terbit 1 tahun terakhir terhitung 1 Juni 2025," tutur Erisman Yahya.

Pengawasan peladen pendaftaran daring daring dilakukan penuh selama 24 jam oleh tim teknis instansi terkait.

"Kemudian, memiliki Surat Keterangan Terdata Dalam DTSEN Dinas Sosial pada desil 1 sampai 4 yang masih berlaku. Dan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ataupun bukti program bantuan pemerintah lainnya," pungkas Erisman Yahya.

Sementara itu, pendaftaran daring untuk jenjang SMP Negeri di Kota Pekanbaru dijadwalkan berlangsung dari tanggal 22 Juni hingga 25 Juni 2026.

Plaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk mengabaikan oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.

"Untuk jenjang SMP, pendaftaran dilakukan pada tanggal 22 Juni hingga 25 Juni 2026, melalui laman smp.SPMBpekanbaru.id," ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan.

Pihak dinas menegaskan bahwa seluruh proses penyaringan data akan berjalan objektif berdasarkan parameter jarak tempat tinggal ke sekolah tujuan.

"Kepada orang tua wali murid dan anak-anak kami, jangan percaya kepada orang yang mengaku bisa memasukkan ke sekolah (yang diinginkan). Karena sistemnya online," tegas Alek Kurniawan.

Di wilayah lain, UPT SLRT Repeh Rapih Dinas Sosial Kota Sukabumi mencatat adanya lonjakan permohonan dokumen DT-Sen, termasuk 1.260 pemohon untuk layanan pendidikan hingga pertengahan Juni 2026.

"Tahun 2026 dari Januari – Mei sekitar 4.389 pemohon untuk layanan kesehatan. Pada periode yang sama untuk layanan pendidikan terdapat 1.260 pemohon, dan bidang sosial ekonomi sebanyak 279 pemohon,” tandas Kepala UPT SLRT Repeh Rapih Dinas Sosial Kota Sukabumi, Ai Komariah.

Sebaran wilayah pembagian zonasi untuk puluhan SMP Negeri di Kota Pekanbaru diatur mendetail berdasarkan kedekatan wilayah administrasi kelurahan guna memastikan keadilan akses pendidikan.

Kriteria Desil DTSEN Kemensos untuk Jalur Afirmasi
Kategori Desil Kondisi Ekonomi Peluang Jalur Afirmasi
Desil 1 Sangat miskin Memenuhi syarat
Desil 2 Miskin Memenuhi syarat
Desil 3 Rentan miskin Memenuhi syarat
Desil 4 Menengah bawah Memenuhi syarat di banyak daerah
Desil 5 Menengah bawah Tergantung ketentuan daerah
Desil 6-10 Menengah hingga atas Umnyanya tidak memenuhi syarat

Pembagian zonasi tersebut mencakup SMP Negeri 1 hingga SMP Negeri 34 Pekanbaru yang melayani kelurahan-kelurahan terdekat di wilayahnya masing-masing.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author