Kejati DKI Jakarta Tahan Tiga Pejabat Kementerian PU
Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan dan menahan tiga pejabat Kementerian Pekerjaan Umum sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Kamis (21/05/2026). Para tersangka diduga terlibat aksi pemerasan, suap, gratifikasi, serta rekayasa proyek fiktif.
Seperti dilansir dari Bloombergtechnoz, tiga orang yang dijerat adalah DP selaku Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU periode Juli 2025–Januari 2026, RS selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya, dan AS selaku pejabat pembuat komitmen. Informasi yang dihimpun menunjukkan DP merujuk pada Dwi Purwantoro, sedangkan RS merujuk pada Riono Suprapto.
Pihak kejaksaan membeberkan bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh mantan Dirjen Sumber Daya Air tersebut dalam pelaksanaan sejumlah proyek.
"Peran tersangka DP [Dwi] selaku Direktur Jendral Sumber Daya Air adalah melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar dan dua unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma dalam siaran pers, Kamis (21/05/2026).
Sementara itu, Riono dan AS diduga bekerja sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya untuk periode tahun 2023 hingga 2024. Tindakan korupsi kedua tersangka ini diperkirakan telah memicu kerugian keuangan negara minimal sebesar Rp16 miliar.
Dwi dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsidiair Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023. Riono dan AS disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik Kejati DKI Jakarta telah menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil mewah serta uang tunai dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat. Jaksa juga mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dari internal Kementerian PU, badan usaha milik negara (BUMN), maupun sektor swasta.
"Saat ini, penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara," kata Dapot Dariarma.
Ketiga tersangka resmi ditahan oleh jaksa selama dua puluh hari ke depan terhitung sejak hari ini. Tempat penahanan Dwi dipisahkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Riono dan AS ditempatkan di Rutan Cipinang Jakarta Timur.