KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Kasus Pemerasan Maba

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka atas dugaan pemerasan serta gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026). Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK mengantongi bukti yang cukup mengenai praktik pungutan di luar ketentuan resmi, seperti Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) pada jalur Seleksi Mandiri. "Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang Tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Selain Akhmad Sodiq, KPK menjerat Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka," ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. Taufik menyampaikan bahwa para tersangka langsung menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

"Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutur Taufik. Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (20/8/2026) yang mengamankan Akhmad Sodiq dan menyita uang ratusan juta rupiah.

"Terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Unsoed atau Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto ini diduga terkait dengan penerimaan mahasiswa di antaranya di Fakultas Kedokteran," ujar Jurubicara KPK Budi Prasetyo. Juru bicara lembaga antirasuah tersebut juga menegaskan adanya barang bukti transaksi tunai dalam penangkapan tersebut. "Ada sejumlah uang bernilai ratusan juta untuk bisa masuk sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran di sana," imbuhnya.

Praktik culas ini terbagi dalam tiga klaster tindak pidana korupsi, salah satunya melibatkan Norman Arie Prayogo yang meminta uang ratusan juta rupiah kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.

"Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed atas sepengetahuan Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed melalui dua perantara, yaitu Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta," kata Achmad Taufik. Kendati uang telah diserahkan, calon mahasiswa tersebut pada akhirnya tetap dinyatakan tidak lulus seleksi oleh pihak kampus. "Bahwa kemudian, permintaan tersebut dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa baru. Namun demikian, setelah uang tersebut diberikan kepada Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, anaknya justru dinyatakan tidak lulus seleksi mahasiswa baru," ucap dia.

Orang tua calon mahasiswa sempat menuntut agar uang tersebut dikembalikan, tetapi dana tersebut telah dihabiskan oleh para perantara.

"Jadi artinya uang yang tadi sudah diberikan oleh orang tua ini sudah dipakai oleh saudara DMW dan AW sendiri," imbuh Taufik. Untuk menutup pengembalian dana tersebut, Norman meminjam uang ke pihak swasta dengan janji kompensasi proyek internal Unsoed.

"Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," tutur Taufik. Penyidikan KPK mengungkap dua klaster korupsi lainnya, yakni penerimaan gratifikasi senilai Rp 680 juta serta pengumpulan uang senilai Rp 1,12 miliar oleh Eko Sumanto dari pihak pengepul maba periode 2025–2026.

"Namun demikian, dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri ini, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi," kata Taufik. Praktik pungutan tak resmi ini berdampak langsung pada calon mahasiswa baru yang dibebani biaya di luar ketentuan resmi IPI dan UKT. "Sehingga biaya tambahan yang timbul dari pungutan, di luar biaya yang wajib dibayarkan (UKT dan IPI), dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru," sambungnya.

Dalam skema penerimaan jalur pengepul, Eko Sumanto secara aktif melakukan negosiasi besaran nilai mahar atas persetujuan Rektor Unsoed.

"Bahwa pada periode yang sama (2026), diketahui Eko selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed. Dalam komunikasi tersebut diketahui, Eko atas sepengetahuan Akhmad Sodiq melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," kata Taufik. Hasil dari negosiasi tersebut menghasilkan dana miliaran rupiah yang disetorkan langsung oleh pengepul. "Setelah sepakat mengenai 'mahar' tersebut, Eko kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar (2025-2026)," ujar dia.

Akhmad Sodiq memberikan akses kelola sistem seleksi kepada Eko untuk memberikan persetujuan resmi bagi pendaftar yang telah membayar.

"Atas penerimaan tersebut Eko melaporkannya kepada Akhmad Sodiq. Bahwa kemudian Akhmad Sodiq memberikan akses user id-nya kepada Eko untuk proses otorisasi 'klik' atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang," ujarnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP).

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: KPK Pemerasan Maba Unsoed
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author