Hardiyanto Kenneth Mengecam Kasus Perundungan Bocah di RPTRA Kramat Pulo
Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mengecam keras kasus perundungan terhadap seorang bocah berinisial MWP (6) di RPTRA Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat, yang terjadi pada Minggu, 7 Juni 2026.
Peristiwa kekerasan yang menimpa anak berkebutuhan khusus tersebut memicu reaksi keras dari legislatif karena dinilai telah mengancam keselamatan jiwa korban secara serius.
"Saya mengutuk keras tindakan perundungan yang menyebabkan seorang anak tersetrum listrik di Taman Kramat Pulo. Ini bukan lagi candaan, bukan kenakalan biasa, dan tidak bisa dianggap sebagai tindakan iseng. Ini adalah kekerasan terhadap anak yang sudah melampaui batas kemanusiaan," tegas Kenneth dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).
Politisi yang akrab disapa Bang Kent ini menilai tindakan para pelaku menunjukkan hilangnya empati terhadap keselamatan sesama, terutama kepada anak-anak yang seharusnya dilindungi.
"Ketika seseorang dengan sengaja mempermalukan, mengintimidasi, atau melakukan tindakan yang berujung pada cedera fisik serius terhadap anak lain, maka itu adalah tindakan yang sangat berbahaya. Korban bisa kehilangan nyawa akibat perbuatan tersebut. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seperti ini," ujar Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu.
Legislator tersebut mendesak aparat kepolisian untuk melakukan pengusutan secara tuntas dan memproses seluruh pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum.
"Saya meminta pihak kepolisian bertindak tegas dan membuka kasus ini secara terang benderang. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat berhak mengetahui fakta yang sebenarnya dan keluarga korban berhak mendapatkan keadilan," kata Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.
Ia menambahkan bahwa insiden ini harus menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai kondisi darurat perundungan remaja.
"Kita terlalu sering mendengar kasus bullying yang berujung trauma, luka berat, bahkan kematian. Jika negara dan masyarakat terus menganggap ini persoalan sepele, maka kita sedang membiarkan lahirnya generasi yang terbiasa dengan kekerasan. Ini harus dihentikan sekarang juga," ungkapnya.
Selain penegakan hukum, ia menuntut jajaran pemerintah daerah untuk memberikan bantuan psikologis serta pendampingan hukum secara maksimal bagi korban.
"Korban tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga trauma yang bisa membekas sepanjang hidupnya. Pemerintah harus hadir memastikan proses pemulihan korban berjalan maksimal," katanya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga diminta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelayakan dan keamanan fasilitas di seluruh taman kota.
"Jangan sampai fasilitas publik yang seharusnya menjadi ruang aman justru menyimpan potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Seluruh instalasi dan sarana pendukung harus diperiksa secara berkala agar kejadian serupa tidak terulang," ujarnya.
Kasus kekerasan di ruang publik ini diharapkan menjadi titik balik bagi semua pihak untuk menghentikan segala bentuk perundungan anak.
"Kita tidak boleh menunggu korban berikutnya. Anak-anak Jakarta berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan. Negara harus hadir dan menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku perundungan yang membahayakan nyawa orang lain," pungkasnya.
Kasus perundungan ini menjadi sorotan publik setelah video kekerasan terhadap korban viral di media sosial, seperti dilansir dari Detikcom.
Berdasarkan penyelidikan Polres Metro Jakarta Pusat, korban yang memiliki kondisi ADHD diseret dan diangkat oleh dua pelaku berinisial ALR (17) dan RM (13) karena merasa terganggu saat bermain gim.
Kaki korban dimasukkan serta digesekkan ke tiang lampu taman berulang kali hingga tersengat aliran listrik dan tak sadarkan diri.
Korban sempat mendapatkan perawatan intensif akibat sengatan listrik di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) sebelum akhirnya diperbolehkan pulang setelah kondisinya membaik.
Menindaklanjuti laporan orang tua korban pada 9 Juni 2026, polisi telah menganalisis CCTV dan menetapkan kedua pelaku sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kedua ABH tersebut kini dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.