Said Iqbal Usulkan Revisi Aturan Outsourcing ke Kemnaker

Share

Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menemui Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Kamis (11/6/2026). Pertemuan tersebut dilakukan untuk mengusulkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 tentang Pekerja Alih Daya atau outsourcing.

Dilansir dari Detik Finance, Said Iqbal yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta agar implementasi sistem alih daya dibatasi hanya untuk jenis pekerjaan tertentu. Langkah penyampaian usulan ini diambil demi menyelaraskan regulasi dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Said Iqbal, usulan pembatasan tersebut sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menyampaikan keinginan untuk menghapus sistem outsourcing. Meski demikian, pemerintah tetap dimungkinkan memberikan pengecualian bagi beberapa jenis pekerjaan penunjang.

"Presiden berulang-ulang disampaikan kalau bisa, pekerja alih daya itu dihapus, itu sikap presiden. Dalam pidato-pidatonya ya, bukan sikap, tetapi, bilamana tidak bisa dihapus maka ada beberapa jenis pekerjaan penunjang itu dikecualikan, boleh menggunakan pekerja alih daya," ujar Said Iqbal.

Lebih lanjut, Said Iqbal merinci bahwa sektor pekerjaan yang dinilai masih layak menggunakan tenaga alih daya meliputi petugas keamanan, sopir, penyedia makanan atau katering, serta petugas kebersihan.

"Beberapa jenis pekerjaan penunjang yang boleh digunakan untuk pekerja alih daya antara lain, pekerjaan penunjang untuk security atau keamanan. Pekerjaan penunjang untuk driver atau sopir. Pekerjaan penunjang untuk katering, itu berarti penyediaan makanan di perusahaan. Kemudian pekerjaan penunjang untuk cleaning service, kebersihan, mungkin itu bisa digunakan pekerja alih daya," beber Said Iqbal.

Selain pembatasan jenis pekerjaan, Said Iqbal menekankan pentingnya kejelasan status hubungan kerja bagi para pekerja outsourcing. Regulasi yang baru diharapkan dapat menegaskan status hukum pekerja, baik melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

"Jadi bukan lagi tanpa status, jadi intinya perlindungan bagi pekerja alih daya terhadap 4 jenis pekerjaan tadi itu juga harus jelas. Di luar 4 jenis pekerjaan tadi, dilarang penggunaan pekerja alih daya," tegas Said Iqbal.

Guna mengawal implementasi keinginan Presiden Prabowo, Said Iqbal menyatakan perlunya ruang dialog yang intensif agar tidak terjadi sumbatan komunikasi antarpihak terkait.

"Apa yang diinginkan Presiden nggak boleh ada hambatan. Kalau ada hambatan komunikasi, kita duduk bareng-bareng. Ini tugas saya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Dan saya sudah berkomunikasi dengan Pak Profesor Sufmi Dasco Ahmad (Wakil Ketua DPR RI) sebagai orang kepercayaan Presiden," beber Said Iqbal.

Melalui koordinasi yang berjalan, Said Iqbal kembali menegaskan komitmen kepala negara terhadap perlindungan tenaga kerja melalui penataan ulang sistem ketenagakerjaan nasional.

"Pak Presiden menginginkan sebenarnya dihapus. Tapi tentu ada beberapa jenis pekerjaan penunjang yang masih memungkinkan menggunakan alih daya," tutup Said Iqbal.

Sebagai langkah tindak lanjut, Said Iqbal dijadwalkan menggelar pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli serta Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, pada Senin mendatang.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author