Polda Metro Jaya Periksa 122 Korban Penipuan Umrah Hanania Group

Share

Polda Metro Jaya memeriksa 122 orang korban dari total 140 saksi terkait kasus dugaan penipuan perjalanan umrah yang melibatkan agen Hanania Group, Kamis (11/6/2026).

Jumlah korban yang dimintai keterangan tersebut mewakili total 337 pax jemaah umrah, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Tadi update sampai sekarang yang diperiksa ada 140 orang saksi yang 122 orang di antaranya merupakan korban. Dari 122 orang itu mewakili jumlah pax jemaah sebanyak 337 pax jemaah. Ini yang baru diperiksa," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru.

Pihak kepolisian memprediksi jumlah korban dari agen travel ini masih akan bertambah, termasuk jemaah yang tinggal di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Merespons hal tersebut, aparat kepolisian telah mendirikan posko pengaduan di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk memfasilitasi para korban lainnya.

"Tentunya masih ada korban-korban lain, termasuk juga ada beberapa korban yang berada di yurisdiksi di luar wilayah Polda Metro Jaya ya. Ini silakan posko pengaduan juga masih kami buka di kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kami tentunya berempati kepada korban sehingga hari ini tahapannya juga kami sampaikan," ungkap Kompol Andaru.

Penyidik kepolisian saat ini masih terus mengumpulkan fakta hukum, memeriksa saksi-saksi tambahan, serta melakukan pelacakan aset milik pelaku.

Langkah penelusuran ini dilakukan guna menyelesaikan perkara penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah tersebut ke tahapan hukum selanjutnya.

"Kami sampaikan hari ini kami masih bekerja mengumpulkan fakta-fakta, memeriksa saksi, melakukan penelusuran aset daripada tersangka. Dan yang utama membereskan perkara ini sampai kepada tahap selanjutnya," tutur Kompol Andaru.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan pemilik Hanania Travel yang berinisial ASF atau Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka tunggal.

Penahanan terhadap tersangka kini sudah dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya guna mempercepat proses pendalaman informasi.

"Tersangka sekarang ada di tahanan Rutan Polda Metro Jaya. Tentunya ini dilakukan supaya penyidik mudah untuk melakukan pemeriksaan, pendalaman fakta-fakta, mencari informasi sehingga semakin banyak fakta yang kami dapat, semakin cepat kami dapat menyelesaikan perkara, ya semoga penelusuran juga semakin maksimal," imbuh Kompol Andaru.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author