Bareskrim Polri Tetapkan Eks Petinggi OJK Tersangka Korupsi Dana Syariah

Share

Bareskrim Polri menetapkan seorang mantan petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial FH sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan investasi dan penggelapan PT Dana Syariah Indonesia pada Rabu (10/6/2026), seperti dilansir dari Detikcom.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi lima alat bukti yang sah melalui gelar perkara pada Senin (8/6). Tersangka FH diketahui pernah menduduki sejumlah posisi strategis di berbagai lembaga keuangan otoritas dan bursa.

Kepolisian mengungkapkan bahwa FH merupakan mantan Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK periode 2017-2018 serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko BEI tahun 2018-2022. Di PT Dana Syariah Indonesia, ia menjabat sebagai Founder, Advisor, sekaligus Direktur Operasional periode 2014-2017.

"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah kembali menetapkan 1 orang tersangka baru dalam perkara aquo, yaitu tersangka atas nama FH," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).

Penyidikan perkara ini terus dikembangkan oleh kepolisian guna mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain. FH diduga memiliki peran sentral dalam merancang struktur perusahaan dan memanipulasi data investasi.

"Penetapan tersangka FH merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang dilakukan terhadap para tersangka sebelumnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," jelas Ade.

Aktivitas ilegal tersangka meliputi pendirian beberapa perusahaan afiliasi serta kepemilikan saham nominee tanpa menyetor modal. Ade Safri memaparkan bahwa FH terlibat langsung dalam pengelolaan sistem informasi yang digunakan untuk menjaring dana masyarakat.

"Mengetahui terkait adanya campaign project fiktif yang diunggah ke website dan aplikasi PT Dana Syariah Indonesia untuk menarik para lender menginvestasikan dananya serta aktif mengikuti event yang diselenggarakan oleh PT Dana Syariah Indonesia," tutur Ade.

Sebagai langkah hukum lanjutan, penyidik langsung melakukan upaya pembatasan ruang gerak terhadap tersangka. Surat permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri telah dikirimkan kepada otoritas imigrasi.

"Terhadap tersangka FH juga telah dimintakan pencegahan keluar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kemenimipas RI selama 20 hari ke depan mulai tanggal 8 Juni 2026 sampai 27 Juni 2026," jelas Ade.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu Taufiq Aljufri (Direktur Utama), Mery Yuniarni (mantan Direktur), Arie Rizal Lesmana (Komisaris), dan Atis Sutisna (Direktur periode 2018-2024).

Modus penipuan dilakukan dengan mencatut data penerima investasi lama untuk membuat proyek fiktif baru seolah-olah berjalan resmi. Kasus yang berlangsung selama periode 2018-2025 ini berdampak pada 15 ribu lender dengan total nilai kerugian mencapai Rp 2,4 triliun.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 488, Pasal 486, Pasal 492 KUHP, Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 299 UU P2SK, serta Pasal 607 KUHP. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan perdana FH sebagai tersangka pada Rabu (17/6) di Bareskrim Polri.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author