Polisi Tetapkan Pemilik Anjing Pemburu Babi Tersangka di Bogor

Share

Polres Bogor menetapkan seorang pria berinisial Y sebagai tersangka akibat kelalaiannya setelah empat anjing pemburu babi miliknya menyerang hingga menewaskan seorang bocah laki-laki berusia 9 tahun di kawasan hutan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Peristiwa tragis ini dilansir dari Detikcom terungkap setelah jenazah korban ditemukan pada Minggu (7/6), di mana korban diserang saat sedang memancing bersama seorang temannya yang berhasil selamat dari kawanan anjing tersebut.

Penyelidikan kepolisian menunjukkan bahwa insiden maut tersebut terjadi bersamaan dengan aktivitas perburuan babi hutan yang menggunakan kawanan anjing pemburu di area hutan tersebut.

"Dari hasil penyelidikan, ditemukan ada kegiatan memburu babi dengan menggunakan anjing-anjing. Di mana ada beberapa ekor anjing yang mengejar dua anak yang kebetulan berada di kawasan hutan, yang sedang melakukan aktivitas memancing," kata KBO Satreskrim Polres Bogor Iptu Dwi Wiyanto, Senin (8/6/2026).

Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa salah satu anak berhasil menyelamatkan diri dari kejaran kawanan hewan buru tersebut, sementara korban tidak dapat menghindar.

"Di mana satu anak berhasil selamat, kemudian satu anak lagi yang terkorban meninggal dunia akibat digigit oleh anjing-anjing yang sedang melakukan aktivitas perburuan," imbuh Dwi Wiyanto.

Tersangka Y yang berasal dari Jakarta kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun akibat kelalaiannya melepas anjing buruan tanpa pengawasan langsung di lokasi.

"Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V dan/atau pidana penjara paling lama 5 bulan dan/atau pidana paling banyak kategori II," kata Kasat PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Selasa (9/6).

Penyidik menerapkan pasal berlapis dari KUHPidana untuk menjerat pemilik hewan tersebut atas kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain serta kegagalan mencegah hewan peliharaan menyerang.

"Pasal 474 dan 336 KUHPidana. Kalau 474 itu tindak pidana setiap orang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dan/atau 336 setiap orang tidak mencegah hewan dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan," urai Silfi Adi Putri.

Mengenai status penahanan terhadap Y, pihak kepolisian belum memberikan jawaban secara langsung dan menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan.

"Dilanjut pemeriksaannya sebagai tersangka," kata Silfi Adi Putri.

Penetapan status Y dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, pemilik hewan, serta mengamankan barang bukti berupa jejak darah korban yang teridentifikasi pada bagian mulut anjing.

"Berdasarkan keterangan beberapa saksi, lalu juga keterangan dari pemilik anjing tersebut juga dan berdasarkan barang bukti anjing yang memang di sekitar mulutnya itu ada darah, bekas menggigit korban. Sejauh ini, hanya ditemukan darah korban di mulut anjing tersebut," kata Silfi Adi Putri.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa pemilik melepaskan keempat anjing tersebut dari jarak jauh tanpa melakukan pengawasan langsung ke mana hewan-hewan itu bergerak.

"Iya simpelnya dianggap lalai. Jadi si pemilik anjing melepas dari jauh, jadi dia tidak mengikuti, sehingga tidak ada pengawasan dari si pemilik, anjingnya ini ke mana. Itu makanya kita billing lalai terkait masalah anjingnya ini tidak dijaga," imbuh Silfi Adi Putri.

Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap pemilik, keempat hewan pemburu tersebut diklaim tidak memiliki rekam jejak berperilaku buas terhadap manusia sebelum insiden ini terjadi.

"Waktu itu ada beberapa anjing, namun yang bisa diidentifikasi adalah anjing milik si terduga pelaku itu," kata Silfi Adi Putri, dikutip Selasa (9/6/2026).

Pemilik hewan menyatakan bahwa anjing-anjing peliharaannya tersebut memang sudah terbiasa digunakan untuk berburu babi hutan dan belum pernah menyerang warga sekitar.

"Keterangan pemilik, anjing ini tidak buas, sudah terbiasa buat berburu dan baru kali ini menyakiti manusia. Sebelumnya belum pernah mengejar orang ketika dalam perburuannya," ungkap Silfi Adi Putri.

Setelah insiden penyerangan, keempat anjing pemburu tersebut langsung diamankan oleh pemilik ke dalam sebuah mobil, namun kemudian kawanan anjing tersebut ditemukan mati.

"Untuk kondisi anjing, jadi pada saat anjing anjing itu menerkam korban itu diamankan lalu dimasukkan ke dalam mobil. Saat anjing di dalam mobil tersebut, mungkin mobil tidak dinyalakan sehingga menyebabkan kematian pada anjing tersebut," kata Silfi Adi Putri, dikutip Selasa (9/6/2026).

Saat ini, sampel dari anjing yang menyerang korban telah diserahkan ke Laboratorium Forensik serta Dinas Perikanan dan Peternakan untuk mendeteksi kemungkinan adanya indikasi penyakit rabies.

"Nah untuk anjing-anjing yang menggigit ini sudah kami bawa ke Labfor untuk diambil sampel dan sekarang posisinya sudah dibawa oleh Dinas Perikanan dan Perernakan untuk dicek apakah anjing anjing tersebut ada penyakit rabies atau tidak. Hasilnya belum ada," ungkap Silfi Adi Putri.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author