Jaksa Sebut Nadiem Makarim Lakukan Kejahatan Kerah Putih
Jaksa penuntut umum menilai mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menjalankan strategi kejahatan kerah putih melalui manipulasi transaksi keuangan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan replik kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (9/6/2026).
Aksi manipulasi pencatatan uang masuk dari Google Asia Pacific ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) diduga menjadi modus utama. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom, langkah penyimpangan tersebut ditujukan demi menghindari pajak sekaligus menyamarkan transaksi korporasi.
"Terdakwa menjalankan strategi white collar crime, dalam hal ini adalah fraud, yaitu setelah PT AKAB menerima uang yang ditransfer Google, kemudian terdakwa menyetujui untuk memanipulasi pencatatan yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya," kata jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
Pihak kejaksaan mengungkap adanya ketimpangan masif dari pencatatan pembukuan dengan nilai riil dana yang masuk. Jumlah kekayaan terdakwa pada tahun 2022 juga dianggap tidak wajar jika disandingkan dengan penghasilan resminya selaku menteri.
"Sehingga total nilai uang masuk kurang lebih Rp 11 triliun, sedangkan yang dicatat di notaris hanya Rp 72 miliar," ujarnya.
Penuntut umum meyakini bahwa lonjakan harta Nadiem berkaitan langsung dengan proyek Chromebook di Kemendikbudristek. Aliran dana investasi dari Google Asia Pacific disinyalir mengalir ke kantong pribadi melalui skema fraud korporasi tersebut.
"Pengakuan terdakwa yang mengatakan satu-satunya sumber kekayaannya berasal dari AKAB atau GoTo, maka secara mutatis mutandis merupakan kekayaan yang berasal dari skema fraud PT AKAB dengan sumber investasi Google Asia Pacific," kata jaksa.
Kondisi keuangan PT AKAB dilaporkan mengalami kerugian yang berbanding terbalik dengan kekayaan bersih Nadiem selaku pendiri. Jaksa menilai pengelolaan perusahaan yang terafiliasi dengan Gojek dirancang untuk memperkaya terdakwa lewat okupasi status sosial tinggi.
"Oleh karena harta kekayaan terdakwa tidak seimbang dan terdakwa tidak bisa membuktikannya bukan dari hasil yang sah, maka penuntut umum menilai fakta hukum tersebut merupakan bagian dari keuntungan atau memperkaya diri terdakwa selaku Menteri dalam skema korupsi perkara a quo," sambungnya.
Berdasarkan hitungan jaksa, keputusan memilih sistem operasi Chrome OS mendatangkan keuntungan ilegal ratusan miliar rupiah yang disamarkan lewat PT Gojek Indonesia. Nadiem juga disebut menyimpan aset bernilai triliunan rupiah di luar negeri seperti Bank of Singapore dan Planet Ocean Pte Ltd.
"Terdapat keuntungan atau memperkaya terdakwa dari keputusannya memilih Chrome OS sebesar Rp 809.597.125.000 yang disamarkan melalui PT Gojek Indonesia. Selain itu terdapat peningkatan harta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari penghasilannya sebagai Menteri, yaitu mencapai Rp 4.871.469.603.758 (Rp 4,8 triliun). Di antaranya terdapat penempatan uang di Bank of Singapore dan investasi lainnya di Planet Ocean Pte Ltd," tutur jaksa.
Kejaksaan mencecar ketidakmampuan terdakwa dalam membeberkan bukti kepemilikan dan perubahan jumlah lot sahamnya. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Nadiem tercatat memuat nilai surat berharga triliunan rupiah namun tanpa rincian valid.
"Tapi berapa jumlah lot kepemilikan sahamnya yang sebenarnya terdakwa tidak mampu membuktikan. Selanjutnya berapa perubahan jumlah total kepemilikan sahamnya setelah pemecahan saham pun terdakwa tidak mampu menjelaskan peristiwa dan pertanggungjawabannya. Sehingga alasan terdakwa itu justru memperkuat adanya upaya memperkaya terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari hasil kejahatan," kata jaksa.
Nadiem juga dinilai bungkam saat dipertanyakan perihal besaran gaji resminya selama menjabat sebagai menteri. Jaksa menarik kesimpulan kriminologi bahwa korupsi pengadaan barang ini memanfaatkan jabatan serta keahlian khusus.
"Terhadap delapan kesimpulan fakta tersebut telah menunjukkan rangkaian perbuatan terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun 2019 sampai tahun 2022 adalah bentuk kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki kemampuan dan status sosial tinggi dalam okupasi atau pekerjaannya yang secara ilmu kriminologi tindak pidana korupsi juga dikenal sebagai white collar crime," ujar jaksa.
Nota pembelaan atau pleidoi dari kubu Nadiem dianggap sebagai upaya memutarbalikkan fakta demi melepaskan diri dari jerat hukum. Penuntut umum menegaskan tidak mengubah poin-poin dalam surat tuntutan yang telah diajukan.
Niat jahat terdakwa disebut terlihat dari instruksi langsung bermoto 'Go ahead with Chromebook' yang menerabas aturan pengadaan barang dan jasa. Perintah ini diteruskan kepada jajaran pejabat kementerian agar tidak lagi memperdebatkan keputusan tersebut.
"Serta memerintahkan terdakwa Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih melalui Jurist Tan menyatakan Chromebook tidak perlu diperdebatkan lagi karena sudah final perintah terdakwa selaku menteri," kata jaksa.
Instruksi lisan kembali ditekankan Nadiem sesaat setelah pelantikan pejabat Direktur SD dan Direktur SMP di lingkup Kemendikbudristek. Regulasi internal diwajibkan menggunakan sistem dan manajemen perangkat spesifik milik Google.
"Bahkan terdakwa sendiri menyampaikan secara langsung kepada Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah setelah dilantik sebagai pejabat Direktur SD dan Direktur SMP dengan perintah 'Program digitalisasi pendidikan harus Chrome OS dan jangan lupa perangkat ini menggunakan Chrome Device Management'," imbuhnya.
Pihak kejaksaan mematahkan klaim pembelaan yang menyebut program digitalisasi ini berhasil menghemat kas negara triliunan rupiah. Klaim efisiensi anggaran tersebut dinyatakan tidak memiliki landasan hukum yang valid.
"Bahwa dalil Chromebook bermanfaat dan menghemat keuangan negara sebesar Rp 3,9 triliun adalah asumsi kosong yang sengaja dibangun untuk membentuk opini karena tidak dibangun berdasarkan fakta hukum, bahkan bertentangan dengan fakta hukum," kata jaksa.
Pembelaan penasihat hukum terkait transaksi ratusan miliar rupiah sebagai aksi korporasi biasa juga ditolak mentah-mentah. Struktur perubahan status korporasi dinilai sengaja dibentuk demi mengamankan aliran keuntungan.
"Rangkaian mengubah, menerima, mengembalikan status perusahaan ini merupakan petunjuk kesengajaan yang tidak terbantahkan bahwa transaksi tersebut sengaja dirancang untuk menyalurkan keuntungan kepada terdakwa," ujarnya.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa Roy Riady menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman pidana 18 tahun penjara denda Rp 1 denda miliar subsider 190 hari kurungan. Terdakwa dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara senilai total Rp 5,6 triliun.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Nadiem Makarim dinilai terbukti secara meyakinkan melanggar regulasi anti-korupsi nasional. Perbuatannya dijerat menggunakan Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.