Prabowo Subianto Lantik Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Buruh di Istana Negara pada Senin (8/6). Pengangkatan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 58/P Tahun 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Mengangkat Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh dan kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan," ucap Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama.
Pembacaan surat keputusan tersebut disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada hari pelantikan. Said Iqbal akan mendapatkan hak keuangan beserta fasilitas lainnya selaku penasihat khusus sesuai peraturan yang berlaku.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 dan 4 Juni 2026, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto," imbuh Setya.
Said Iqbal merupakan figur yang lama berkecimpung dalam pergerakan pekerja dan menjabat sebagai Presiden Partai Buruh Indonesia periode 2021-2026. Selain memimpin partai, ia juga tercatat menjadi anggota Dewan Pengupahan Nasional sejak tahun 2004.
Tokoh buruh kelahiran Jakarta, 5 Juli 1968 ini menempuh pendidikan formal di SMAN 51 Jakarta, Politeknik Universitas Indonesia jurusan Teknik Mesin, Universitas Jayabaya, dan meraih gelar Master Ekonomi dari Universitas Indonesia. Karier aktivisnya dimulai sejak tahun 1992 di sebuah perusahaan elektronika di Bekasi.
Dalam rekam jejaknya, Said Iqbal ikut mendirikan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan menjabat sebagai Sekretaris Jenderal serta Presiden di organisasi tersebut. Bersama Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), ia terlibat dalam menekan pemerintah untuk mewujudkan Jaminan Kesehatan Nasional dan Jaminan Pensiun bagi buruh, hingga mendapatkan penghargaan internasional The Febe Elisabeth Velasquez Award pada tahun 2013.