Komdigi Batasi Akses Media Sosial Anak Berdasarkan Risiko
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerapkan kebijakan pembatasan platform dan media sosial untuk anak berbasis risiko di Indonesia, seperti dilansir dari Detik iNET pada Senin (8/6/2026).
Langkah ini membedakan regulasi Indonesia dengan Australia karena penentuan batas akses disesuaikan dengan fase perkembangan anak. Komdigi mengelompokkan akses digital menjadi dua tahapan usia pengguna.
Anak berusia 13 tahun diperbolehkan menggunakan platform berkategori risiko rendah. Sementara itu, pengguna yang telah menginjak usia 16 tahun diberikan izin untuk mengakses platform dengan kategori risiko tinggi.
"Di Indonesia, aturan perlindungan anak-anak digital-nya memang berbeda dengan yang ada di Australia. Kita yang pertama yang memang risk-based, jadi kita mengukur setiap risiko," menyampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam acara peluncuran buku saku AKSI DIGITAL, Senin (8/6/2026).
Pemerintah menyusun pembagian batasan umur tersebut setelah menerima masukan dari para spesialis yang memahami pertumbuhan anak.
"Kita berbeda dengan negara lain yang ukur rata di satu usia. Ini masukan dari banyak ahli tumbuh kembang anak yang memang membagi fase pertumbuhan anak di dua usia itu, 13 dan juga 16 tahun," jabar Meutya.
Kebijakan ini berjalan beriringan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak dan Remaja di Ruang Digital (PP TUNAS) melalui Peraturan Menteri Kominfo/Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang terbit sejak 28 Maret 2026. Hingga kini, tercatat 19 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan 68 Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) sudah mengumpulkan penilaian mandiri mereka.
Komdigi mendesak perusahaan pemilik platform yang belum menyetorkan laporan mandiri tersebut untuk segera memenuhinya.
"Kita akan berikan notifikasi atau peringatan awal terhadap belum melapornya para PSE ini. Jadi, tentu kita harapkan segera melaporkan, segera menyampaikan self-assessment-nya," tegas Meutya.
Instansi pemerintah ini bakal melakukan pemeriksaan mendalam terkait laporan yang masuk untuk memetakan bahaya konten, interaksi asing, kecanduan, hingga dampak kesehatan fisik dan mental pengguna.
"Jadi, memang akan perlu waktu juga untuk menelah satu per satu risiko, sebelum kemudian menjatuhkan punishment. Apakah itu dianggap high-risk, apakah bisa dianggap low-risk, sehingga bisa digunakan oleh kelompok usia tertentu," ujarnya.