Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Menahan Dokter Richard Lee

Share

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menahan dokter kecantikan sekaligus influencer Richard Lee setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21, dilansir dari Detik Hot pada Senin (8/6/2026).

Proses pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan pada Jumat (5/6/2026) dengan pengawalan dari tim hukum tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja, memberikan penjelasan mengenai rincian tim yang mendampingi sang influencer selama proses pelimpahan berlangsung.

"Ada dua penasihat hukum yang mendampingi," kata Made di Kejari Kota Tangerang, Senin (8/6/2026).

Pihak kejaksaan langsung menitipkan tersangka di Lapas Pemuda Tangerang untuk memastikan kelancaran proses hukum sebelum jadwal persidangan ditetapkan.

"Kondisinya keadaan sehat. Sebelum kita titipkan pun kita cek dokter kesehatannya. Jadi, karena dinyatakan sehat sehingga kita berani menitipkan di Lapas Pemuda," ujar Made.

Tersangka dinilai bersikap kooperatif selama proses penyerahan berkas dan tidak meminta fasilitas atau penanganan istimewa kepada jaksa.

Made juga mengonfirmasi mengenai kehadiran pihak keluarga, termasuk istri dari Richard Lee, saat proses pelimpahan tahap II tersebut.

"Tidak ada, tidak kami lihat ada keluarganya. Hanya didampingi dengan penasihat hukum saja," tambah Made.

Kejari Kota Tangerang memastikan pemenuhan hak dan perlakuan terhadap tersangka di dalam lembaga pemasyarakatan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku bagi semua tahanan.

"Tidak ada kekhususan, tidak ada spesial. Semua sama. Di mata hukum semua sama," tegas Made.

Tersangka saat ini harus melewati prosedur standar rutan berupa masa orientasi lingkungan sebelum dapat ditempatkan bersama tahanan lainnya.

"Kalau di sini masih dalam tahap karantina. Jadi selnya pun khusus dia. Jadi untuk beradaptasi di sel tersebut mungkin kurang lebih sekitar 10 atau 15 orang di dalam satu sel tersebut," jelas Made.

Kebijakan pembatasan kunjungan juga diterapkan secara ketat kepada tersangka selama masa adaptasi lingkungan rutan tersebut berjalan.

"Jadi selama dua minggu ke depan itu dikarantinakan. Jadi istilahnya karantina itu melakukan pengenalan lingkungan di Lapas tersebut," kata Made.

Perkara hukum ini bermula dari laporan dokter kecantikan Amira Farahnaz atau Dokter Detektif ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024 terkait dugaan klaim berlebihan produk skincare dan peredaran kosmetik ilegal.

Saat ini, jaksa penuntut umum Kejari Kota Tangerang masih menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Tangerang.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author