Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pengedar Sabu di Jakarta Barat
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menciduk dua orang pelaku peredaran narkotika jenis sabu dalam dua operasi terpisah di wilayah Jakarta Barat, dilansir dari Detikcom.
Penangkapan pertama menyasar seorang pria berinisial MJ (33) di kawasan Palmerah pada Sabtu (30/5), disusul penangkapan MR (28) di wilayah Tambora pada Senin (1/6).
Polisi menyita barang bukti berupa enam paket sabu seberat bruto 4,40 gram dan satu butir ekstasi dari tersangka MJ, serta dua paket sabu seberat bruto 2,94 gram dari tersangka MR.
"Kami dari Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 telah mengamankan satu orang pelaku tindak pidana narkotika," ujar Panit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ipda Septyan, dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).
Operasi di Palmerah bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut, di mana polisi juga menemukan telepon genggam, timbangan digital, dan plastik klip kosong.
"Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam, timbangan digital, dan sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika," jelas Ipda Septyan, Panit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Penyelidikan berlanjut ke wilayah Tambora dan petugas menggeledah rumah tersangka kedua berdasarkan aduan masyarakat yang serupa.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang juga berawal dari laporan masyarakat, polisi petugas mendapati MR (28) menyimpan narkotika di dalam kotak pasta gigi di rumahnya," ucap Ipda Septyan, Panit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Di lokasi kedua, petugas menyita dua paket sabu bersama telepon genggam, timbangan digital, dan plastik klip kosong yang digunakan pelaku.
"Secara keseluruhan, dari dua pengungkapan tersebut polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 7,34 gram dan satu butir ekstasi," tutur Ipda Septyan, Panit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.