Kejagung Selidiki Aliran Dana Korupsi Mantan Kepala Badan Gizi Nasional
Kejaksaan Agung mendalami dugaan aliran dana korupsi dari insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang mengalir ke kantong mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana bersama tersangka lainnya di Jakarta Selatan pada Kamis (4/6/2026).
Penyelidikan penyelewengan dana program Makan Bergizi Gratis tahun anggaran 2025-2026 ini dilansir dari Detikcom. Para tersangka diduga memanfaatkan dana insentif harian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bernilai jutaan rupiah per hari.
Berdasarkan Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Juknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, setiap SPPG memperoleh insentif Rp 6 juta per hari. Penyidik meyakini adanya kerugian negara yang saat ini masih dihitung.
"Kurang lebih yang Rp 6 juta itu. Yang per hari kan," kata Syarief Sulaeman kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Pihak kejaksaan menjelaskan bahwa kepastian angka kerugian negara dalam praktik rasuah ini masih dalam proses penghitungan oleh tim penyidik.
"Potensi (kerugian negara) ada, sudah pasti ada kerugian. Jumlahnya sedang kita hitung. Pasti kerugian ada," ungkap Syarief Sulaeman.
Terkait bukti adanya transaksi aliran uang langsung ke Dadan Hindayana, tim penyidik saat ini masih meneliti dokumen serta alat bukti elektronik yang telah disita.
"Ah itu masih kita teliti, itu masih masuk dalam materi, belum bisa kita buka. Jadi ada beberapa hal yang memang belum bisa kita buka karena kita masih di awal-awal penyidikan ya," jelas Syarief Sulaeman.
Penyidik juga sedang mendalami peran masing-masing tersangka karena tindak pidana ini berkaitan erat dengan jabatan dan kewenangan yang mereka miliki.
"Nah itu masih masuk materi penyidikan ya (perannya), masuk materi penyidikan. Tapi yang jelas peran itu berhubungan dengan kewenangan dari masing-masing sebagai ketua, sebagai wakil bidang ini, bidang ini," terang Syarief Sulaeman.
Kejaksaan Agung selanjutnya akan memeriksa status yayasan-yayasan yang terlibat dalam manipulasi harga untuk mengetahui adanya unsur kesengajaan atau tekanan.
"Kita cek dulu, nanti apakah dia memang bersama-sama para tersangka atau terpaksa? Nah kita lihat dulu nanti," tambah Syarief Sulaeman.
Penyidik saat ini terus mendata jumlah SPPG yang terafiliasi dengan ketiga tersangka sebagai bagian dari pemanfaatan insentif secara ilegal.
"Masih kami data, masih bergerak terus, masih bergerak karena kita kan baru penetapan tersangka selama satu hari ya, baru satu hari. Sehingga ini masih sangat intensif kita untuk mengambil barang bukti, mencari barang bukti di manapun, baik dengan penggeledahan, pemeriksaan saksi maupun penyitaan barang bukti," ucap Syarief Sulaeman.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka. Ketiganya diduga menyimpangkan tata kelola program MBG demi mencari keuntungan sepihak.
Pembangunan titik SPPG yang seharusnya dikelola yayasan sekolah penerima justru terafiliasi dengan para tersangka. Selain itu, mereka diduga menikmati hasil markup pengadaan barang dan jasa melalui intervensi Pejabat Pembuat Komitmen yang tidak sesuai Kerangka Acuan Kerja.
Beberapa temuan pengadaan yang tidak sesuai ketentuan meliputi motor listrik sebanyak 21.801 unit senilai Rp 1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 sekian unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch yang seluruhnya terindikasi mengalami markup harga.