Sri Mulyani Ubah Rumus Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengubah tata cara penghitungan tunjangan kinerja pegawai Direktorat Jenderal Pajak untuk mendukung peningkatan kinerja pegawai serta organisasi. Kebijakan baru tersebut resmi berlaku sejak diundangkan pada Selasa, 2 Juni 2026.
Regulasi penyesuaian ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2026, seperti dilansir dari Detik Finance. Aturan tersebut mengubah ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PMK Nomor 211 Tahun 2017.
"Bahwa untuk mendukung peningkatan kinerja pegawai dan organisasi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap PMK Nomor 211/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan DJP," tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Kamis (4/6/2026).
Melalui aturan baru ini, pemberian tunjangan kinerja bagi para pegawai pajak kini turut mempertimbangkan peringkat jabatan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan serta pemotongan akibat penegakan disiplin. Faktor lain yang memengaruhi meliputi status kepegawaian, tanggal berlakunya peringkat jabatan, capaian kinerja, hingga karakteristik organisasi.
"Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk menghitung besaran Tunjangan Kinerja yang dibayarkan kepada pegawai di lingkungan DJP," tulis Pasal 3 aturan tersebut.
Perubahan signifikan juga terjadi pada bobot perhitungan capaian penerimaan pajak yang didasarkan dari realisasi penerimaan pajak neto satu tahun anggaran. Bobot parameter kinerja penerimaan pajak naik menjadi 50 persen dari yang sebelumnya sebesar 40 persen, sementara acuan kinerja pertumbuhan penerimaan pajak turun dari 60 persen menjadi 50 persen.
Penyesuaian bobot juga menyasar kinerja pendukung penerimaan pajak dalam capaian kinerja organisasi yang meliputi perspektif pelanggan, proses internal, serta pembelajaran dan pertumbuhan. Ketiga perspektif yang awalnya berbobot 20 persen, 40 persen, dan 40 persen kini disesuaikan dengan manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
Selain itu, pemerintah menghapus komponen bobot capaian kinerja pegawai dari formulasi hasil penghitungan capaian kinerja organisasi. Definisi capaian kinerja pegawai kini sepenuhnya merujuk pada pelaksanaan manajemen kinerja di Kementerian Keuangan.
"Penghitungan hasil capaian kinerja pegawai tidak berlaku bagi Direktur Jenderal Pajak dan pejabat setingkat Eselon I yang ditugaskan untuk bekerja di lingkungan DJP," tulis Pasal 10.
Berdasarkan lampiran peraturan, formula baru penghitungan kini menggunakan rumus: Tunjangan Kinerja = k x {(60% x Hasil Penghitungan Capaian Kinerja Organisasi) + (40% x Status Capaian Kinerja Pegawai)} x Tabel Tukin berdasarkan Jabatan dan Peringkat Jabatan sesuai dengan Lampiran Peraturan Presiden. Melalui simulasi dalam lampiran, formula baru menghasilkan angka Rp15.062.331, sedangkan formula lama menghasilkan Rp14.876.167 untuk komponen penilaian yang setara.