Pemerintah Belum Bahas Tambahan Lapisan Tarif Cukai Rokok
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah belum memulai pembahasan resmi mengenai penambahan lapisan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok untuk tahun fiskal 2026 di Kompleks Parlemen pada Kamis, 4 Juni 2026.
Penundaan pembahasan regulasi baru tersebut terjadi karena Kementerian Keuangan sejauh ini baru melakukan diskusi nonformal dengan Dewan Perwakilan Rakyat, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.
Pihak kementerian juga belum dapat memastikan waktu penyerahan draf final regulasi tarif cukai hasil tembakau tersebut untuk diimplementasikan.
"Belum [diterapkan Juni ini], saya masih menghadap DPR dulu untuk diskusi. Sudah ngomong di belakang, tapi secara resmi atau official-nya belum," kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Pemerintah sebenarnya telah menyelesaikan penyusunan rancangan regulasi terkait penambahan lapisan tarif cukai ini, namun dokumen tersebut belum diserahkan secara resmi kepada parlemen.
"Sudah ada [draf aturannya]. Sudah bicara informal, formalnya belum, tapi yang resminya kan saya ke sana [DPR]," tutur Purbaya, Menteri Keuangan.
Kebijakan penambahan lapisan tarif baru ini dirancang fleksibel dengan mempertimbangkan keberlangsungan produsen serta kapasitas penyerapan tenaga kerja di sektor industri tembakau.
Langkah penambahan lapisan cukai bertarif lebih murah ini ditujukan agar produsen rokok ilegal bersedia beralih ke sistem legal dan memenuhi kewajiban pajak mereka kepada negara.
Penerapan aturan baru diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal, serta memberikan dasar hukum bagi aparat untuk menindak produsen yang tetap melanggar aturan.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan pada April 2026, potensi kerugian negara akibat kebocoran pasar rokok ilegal diperkirakan mencapai Rp60 triliun dari total potensi pasar sebesar Rp200 triliun.
"Dari rokok yang masuk Rp200 triliun, tapi bocornya sekitar 30% atau Rp60 triliun. Let's say, kita cuma dapat separuhnya [ketika menerapkan lapisan CHT baru], mungkin Rp20 triliun-Rp30 triliun bisa didapat itu," kata Purbaya, Menteri Keuangan.