Polda Riau Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Panger Pekanbaru
Satgas Antinarkoba Polda Riau menggempur kawasan Kampung Panger, Kota Pekanbaru, dan berhasil menangkap seorang pengedar narkotika berinisial AA (30). Penindakan ini dilansir dari Detikcom dilakukan petugas dengan menyita barang bukti berupa puluhan paket sabu pada Kamis (4/6/2026).
Operasi pembersihan wilayah tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai transaksi narkotika di Kampung Panger. Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan hingga menyamar dan menangkap tersangka di Jalan Tengku Cik Ditiro Gang Ubudiah dengan disaksikan warga setempat.
Petugas menyita barang bukti berupa 21 paket kecil diduga sabu, uang tunai Rp340 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam. Berdasarkan pemeriksaan, AA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria tak dikenal di kawasan Pasar Pusat Jalan H Agus Salim untuk diedarkan kembali.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menegaskan penindakan tegas ini merupakan wujud nyata kepolisian dalam memberantas jaringan barang haram di wilayah hukum mereka.
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba di kawasan yang selama ini menjadi perhatian, termasuk wilayah Panger," kata Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau.
Kepada pihak berwajib, tersangka mengaku membeli sabu modal awal sebesar Rp500 ribu. Barang tersebut lalu dipecah menjadi 25 paket kecil bernilai puluhan ribu rupiah per paket.
"Tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp500 ribu lalu membaginya menjadi 25 paket kecil yang dijual dengan harga antara Rp70 ribu hingga Rp100 ribu per paket," imbuh Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau.
Sebelum ditangkap oleh petugas yang menyamar, AA sudah sempat menjual empat paket sabu kepada pembeli. Kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan intensif untuk memburu penyuplai utama barang haram tersebut.
"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," lanjut Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau.
Pihak Polda Riau mengharapkan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka.
"Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika," pungkas Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau.