Zulkifli Hasan Minta Sektor Lain Percepat Regulasi Perdagangan Karbon

Share

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mendorong kementerian dan sektor lain untuk segera mempercepat penyusunan regulasi terkait perdagangan karbon di Indonesia pada Senin (6/7/2026). Langkah ini menyusul diterbitkannya aturan operasional mengenai nilai ekonomi karbon oleh Kementerian Kehutanan.

Percepatan ini dinilai penting agar implementasi kebijakan iklim nasional dapat berjalan lebih masif. Dilansir dari Detik Finance, Kementerian Kehutanan dianggap menjadi salah satu instansi yang paling responsif dalam menerjemahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon.

Pemerintah menegaskan bahwa kesiapan regulasi ini menjadi bukti nyata kepada publik bahwa mekanisme perdagangan karbon di Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat dan siap dioperasikan secara penuh.

"Saya sungguh terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan yang bergerak cepat menerjemahkan Perpres 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon dalam regulasi operasionalnya," ujar Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan.

Kepastian hukum dalam penyelenggaraan mekanisme ini kini ditopang oleh Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan.

"Kehadiran peraturan menteri kehutanan nomor 6 tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi penyelenggaraan perdagangan karbon di sektor ini," kata Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan.

Melalui penguatan aturan operasional tersebut, seluruh sektor termasuk kesiapan sumber daya manusia diharapkan dapat segera menyelaraskan regulasi serupa demi mempercepat pelaksanaan perdagangan karbon nasional.

"Kita berharap sektor-sektor lain dipercepat termasuk SDM dan lain-lain," tutur Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author