Warga Gugat UU Perkeretaapian ke MK Minta Tiket Gratis Balita
Seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa menguji Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 28 Juli 2026, guna menuntut hak fasilitas tiket kereta api gratis bagi anak berusia 0 hingga 5 tahun. Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 288/PUU-XXIV/2026 tersebut menyoroti ketentuan Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian, sebagaimana dilansir dari Detik Travel melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi. Aturan yang digugat tersebut mengatur kewajiban penyelenggara sarana perkeretaapian untuk memberikan fasilitas khusus serta kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan lansia.
Pemohon menjelaskan bahwa praktik operasional PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) saat ini hanya membebaskan biaya tiket bagi anak usia 0 sampai 3 tahun, sedangkan anak di atas 3 tahun wajib membayar tarif dewasa penuh.
"Bahwa pemohon mengalami kerugian konstitusional potensial akibat penafsiran sepihak dari operator perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang membatasi usia anak gratis hanya sampai 3 tahun. Pembatasan ini memaksa pemohon membayar karcis penuh bagi anak usia 3 tahun, padahal teks undang-undang menjamin hak tersebut hingga usia 5 tahun," ujar pemohon. Pemberian tarif Rp 0 hingga usia 5 tahun dinilai pemohon sebagai langkah tindakan afirmatif demi melindungi kelompok rentan yang belum mandiri secara fisik maupun hukum.
"Sehingga pemenuhan perlakuan khusus baginya, sebagaimana dimandatkan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, tidak boleh digantungkan atau disyaratkan pada kemampuan ekonomi orang tuanya," ujar pemohon. Sebagai perbandingan, pemohon memaparkan praktik di Inggris yang membebaskan biaya kereta untuk anak di bawah 5 tahun, serta Jepang yang membebaskan tarif kereta bagi anak usia 1 sampai 6 tahun.