Wamenaker Sebut Perjanjian Kerja Bersama Perkuat Hubungan Industrial

Share

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menekankan pentingnya Perjanjian Kerja Bersama dalam membangun hubungan industrial yang sehat melalui musyawarah antara manajemen perusahaan dan pekerja pada Selasa (30/6/2026), dilansir dari Detikcom.

Kesepakatan tersebut dinilai mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pihak sekaligus menghindarkan perselisihan yang berkepanjangan di lingkungan kerja.

"Keberhasilan PKB ini menunjukkan bahwa perbedaan kepentingan tidak harus berujung pada konflik berkepanjangan, melainkan dapat diwadahi melalui solusi yang mengakomodasi semua pihak," ujar Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Afriansyah Noor menjelaskan bahwa dokumen ini bukan sekadar pemenuhan aspek administratif formal, melainkan wujud komitmen untuk mewujudkan keadilan kerja yang adaptif. Ruang komunikasi yang terbuka dianggap menjadi kunci utama dalam menjaga keseimbangan produktivitas perusahaan dan kesejahteraan karyawan.

Regulasi dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 juga menjadi acuan resmi dalam mengatasi perbedaan pandangan yang sempat muncul saat menentukan komposisi tim perunding. Afriansyah Noor berharap komitmen ini mempererat kolaborasi serta menyelesaikan setiap persoalan lewat pendekatan dialog sejak awal.

"Semoga kesepakatan ini dapat mendorong lahirnya budaya kerja yang semakin produktif sekaligus memperkuat kinerja perusahaan," ucap Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Pihak manajemen turut memberikan pandangan mengenai dampak positif dari kesepakatan kerja bersama tersebut bagi masa depan korporasi.

"Hubungan industrial yang sehat hanya dapat terwujud melalui komunikasi yang terbuka, rasa saling percaya, serta komitmen untuk tumbuh bersama," ujar Bobby Rasyidin, Direktur Utama PT KAI.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author