Wali Kota Bandung Jelaskan Kenaikan Mendadak Desil Warga Mapan
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjelaskan mengenai kenaikan mendadak desil warga yang masuk kategori masyarakat mapan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada Jumat, 14 Agustus 2026 di Balai Kota Bandung.
Menurut Farhan, aturan yang berlaku mengelompokkan warga dengan penghasilan di atas Rp 3 juta sebagai golongan super kaya sesuai Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 79/HUK/2025. Oleh sebab itu, warga dengan pendapatan lebih dari Rp 3 juta langsung masuk ke desil 9-10.
"Ini ya, ada data yang kita mesti mengerti. Saya juga baru dapat datanya. Di mana Anda yang berpenghasilan di atas Rp 3 juta, Anda termasuk dalam kategori super kaya," ujar Farhan.
Pemkot Bandung tengah menyusun ulang data kondisi ekonomi riil warga di lapangan karena ada kekhawatiran bahwa kenaikan desil mendadak membuat warga tidak bisa mendapatkan bantuan pemerintah.
"Karena kita pengen tahu di Bandung ini yang tiba-tiba masuk ke desil-desil tinggi ini. Nah, kita lihat nanti verifikasi di lapangan. Di situlah fungsinya bantuan daerah, baik itu berupa dari Baznas, filantropi, dari yayasan-yayasan, dari bantuan langsung lewat Dinsos, DKPP, Disdagin dan lain-lain," kata Farhan.
Farhan menegaskan warga tidak dapat mengubah kategori desil secara mandiri meski kondisi ekonominya tidak sesuai dengan kategori tersebut. Pemkot akan mempelajari dampak kebijakan ini kepada warga.
"Enggak bisa, (merubah desil) itu enggak bisa. Makanya kita sedang mempelajari dulu dampaknya sebesar apa. Saya kan mesti masuk ke wilayah-wilayah nih, bertemu dengan kelompok kelas menengah yang tiba-tiba menjadi kelas atas," ujar Farhan.
Farhan juga menyoroti bahwa penghasilan Rp 3 juta ke atas dianggap super kaya, padahal Upah Minimum Kota (UMK) Bandung saja sekitar Rp 4 jutaan.
"Kita kan penginnya penghasilan semua tinggi kan. Tapi ketika (penghasilan) Rp 3 juta ke atas dianggap sebagai super kaya, wow, aku ge mikir. Alah siah kumaha nyah.
Da rasanya mah UMK aja, Rp 4 jutaan yah. Berarti para tukang sapu yang dapat gaji Rp 3,6 teh super kaya, dong," tambahnya.
Farhan berencana menemui sejumlah institusi di Jakarta, termasuk kementerian dan Komisi IX DPR RI, untuk mencari argumen statistik ilmiah terkait kebijakan ini.
"Prosesnya lumayan panjang, kajian ini nanti dibawa lagi. Mungkin kalau perlu dibahas lagi di DPR. Tapi enggak boleh berhenti, kayak gini mah ini proses administrasi politik yang lumayan tidak boleh berhenti," kata Farhan.
Farhan mengkhawatirkan munculnya kemiskinan mendadak karena perubahan status desil yang tidak secepat itu turun naiknya sehingga perlu mekanisme jaring pengaman sosial.
"Karena yang saya khawatirkan terjadi kemiskinan mendadak. Perubahan status desil ini tidak secepat itu turun naiknya. Itu yang namanya saya sebut sebagai kemiskinan mendadak. Nah, ini yang yang kita lagi bikin mekanismenya supaya kita ada semacam jaring pengaman untuk mereka yang mengalami kemiskinan mendadak," pungkasnya.