Wakil Ketua DPRD Surabaya Usulkan Insentif Sewa untuk Investor Pemkot
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, mengusulkan pemberian insentif berupa kelonggaran pembayaran sewa kepada investor yang memanfaatkan aset Pemerintah Kota Surabaya selama masa pembangunan, agar aset daerah lebih menarik bagi pelaku usaha. Menurut Fathoni, aset Pemkot Surabaya kurang diminati karena skema pemanfaatannya belum fleksibel dan investor membutuhkan waktu serta modal sebelum properti dapat menghasilkan pendapatan. "Kedua memang kenapa aset Pemkot tidak menarik, itu salah satunya karena pemerintah tidak bisa memberikan insentif.
Semisal yang sewa X, maka berikanlah kelonggaran insentif bagi mereka. Sebutlah mereka sewa setahun. Maka saat proses pembangunan belum diterapkan biaya sewa," ujar Fathoni, Kamis (13/8/2026).
Fathoni menilai skema ini akan mengurangi beban investor pada tahap awal dan menjadi daya tarik untuk mengembangkan aset Pemkot yang nilainya lebih dari Rp 6 triliun. Setelah aset beroperasi dan menghasilkan pendapatan, pemerintah tetap memperoleh penerimaan.
Ia juga menegaskan bahwa kerja sama pemanfaatan aset tidak hanya berorientasi pada penerimaan sewa di awal, tetapi juga potensi manfaat ekonomi jangka panjang. "Kalau aset lebih dari Rp 6 triliun tapi tidak bisa dimanfaatkan, kan sayang," kata Fathoni.
Fathoni berharap Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya lebih intensif berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mencari formula pemanfaatan aset yang sesuai aturan namun menarik bagi dunia usaha. Jika deregulasi belum memungkinkan, ia menyarankan agar pemkot meminta pendampingan aparat penegak hukum sejak awal proses kerja sama.
"Saya berharap BPKAD berkonsultasi dengan Kemendagri secara intensif agar aset yang lebih dari Rp 6 triliun tapi tidak bisa dimanfaatkan. Kalau tidak bisa diregulasi, maka minta kawalan dari APH untuk mengawal proses dari awal agar aset bisa dimanfaatkan menjadi aset yang menghasilkan PAD," tegasnya. Fathoni menambahkan optimalisasi aset daerah dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), membuka lapangan kerja, serta meningkatkan perputaran ekonomi masyarakat. "Ketika aset ini bisa dimanfaatkan, maka potensi menekan angka pendapatan naik, lalu angka TPT juga bisa ditekan," katanya.
Ia juga mengaitkan persoalan ketenagakerjaan dengan stabilitas sosial, mengingat tingginya pengangguran dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Ketika TPT naik, ini akan menyebabkan gangguan kamtibmas bisa melonjak," pungkas Fathoni. Fathoni menekankan bahwa aset daerah harus dipandang sebagai sumber daya ekonomi yang dapat dioptimalkan demi kepentingan masyarakat, bukan hanya sebagai barang milik pemerintah yang dijaga administratif. Dengan skema insentif, kepastian hukum, dan pengawasan sejak awal, ia berharap aset yang belum menghasilkan dapat menjadi aset produktif yang berkontribusi terhadap PAD dan membuka lapangan kerja bagi warga Surabaya.
Informasi ini dilansir dari Detikcom.