Pengadilan Negeri Jakarta Utara Vonis Bos Wedding Organizer Ayu Puspita

Share

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada pemilik penyelenggara pernikahan Ayu Puspita Dinanti atas kasus penggelapan dana konsumen, sebagaimana dirangkum pada Minggu (7/6/2026). Dilansir dari Detikcom, perkara hukum yang ditangani Polda Metro Jaya sejak akhir 2025 ini juga menyeret terdakwa lain bernama Dimas Haryo Puspo yang divonis satu tahun penjara.

Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan ratusan korban yang merasa tertipu oleh promosi paket pernikahan murah di media sosial milik pelaku. Pihak kepolisian mencatat lonjakan jumlah pengadu serta total kerugian yang dialami para calon pengantin seiring berjalannya proses hukum.

Mengenai awal penanganan perkara, penegasan mengenai jumlah laporan awal yang masuk ke kepolisian sempat disampaikan oleh aparat penegak hukum pada Sabtu (13/12/2025).

"Kami menerima 199 pengaduan dan 8 laporan dalam bentuk laporan polisi sehingga saat ini terdapat 207 permasalahan perkara yang menyangkut dengan wedding organizer ini," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.

Jumlah korban kemudian bertambah hingga mencapai 277 orang pada Januari 2026 dengan akumulasi kerugian menyentuh angka Rp 18,4 miliar. Kasus tersebut bergulir ke persidangan sampai hakim mengeluarkan keputusan resmi mengenai status hukum para terdakwa melalui situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

"Menyatakan Terdakwa Ayu Puspita Dinanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta melakukan penggelapan'. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," demikian vonis yang dilihat dari situs SIPP PN Jakarta Utara.

Dalam dokumen dakwaan, jaksa penuntut umum menjelaskan modus operandi para terdakwa yang menawarkan potongan harga besar melalui akun Instagram @byayupuspita saat pameran berlangsung. Upaya tersebut dilakukan demi mengumpulkan dana segar guna menutup biaya operasional kegiatan-kegiatan sebelumnya yang belum terselesaikan.

"Untuk menarik customer menggunakan jasa Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita Wedding dan mendapatkan uang masuk untuk menutupi event yang akan datang, terdakwa memberikan promo berupa diskon sebesar 18% ditambah potongan harga Rp 5 juta jika melakukan pembayaran pada saat pameran dengan DP minimal Rp 10 juta," ujar jaksa.

Salah satu pasangan korban, Dwi dan Samuel, tertarik mengambil paket setelah melihat promosi tersebut pada 24 September 2024 dan menghadiri pameran. Terdakwa Dimas kemudian menawarkan skema pemotongan harga khusus untuk paket pernikahan tertentu agar korban segera menyetorkan uang muka.

Jaksa menyebut Dimas mendatangi Dwi dan Samuel untuk menawarkan promo wedding paket flamingo yang terdiri dari venue, catering untuk 550 pax, dekorasi, MUA pengantin, attire pengantin saat pemberkatan, attire pengantin saat resepsi, MUA keluarga, attire keluarga, master of ceremony, dokumentasi, photobooth dan hiburan yang awalnya seharga Rp 107 juta menjadi Rp 87,7 juta karena diskon 18% ditambah potongan harga Rp 5 juta dengan pembayaran DP minimal Rp 10 juta.

Korban akhirnya mengirimkan total uang mencapai Rp 31,5 juta setelah diiming-imingi bonus bulan madu ke Bali jika membayar setengah harga sebelum tenggat waktu. Tidak berhenti di situ, terdakwa kembali menawarkan fasilitas tambahan berupa mobil pengantin mewah apabila korban bersedia melunasi seluruh pembayaran.

Kendati demikian, seluruh janji akomodasi dan fasilitas pernikahan tersebut tidak pernah terealisasi karena para vendor tidak menerima pembayaran dari pelaku. Akibatnya, pasangan Dwi dan Samuel mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta dan harus menanggung malu di hadapan keluarga besar lantaran acara pernikahan mereka berlangsung tanpa katering serta dokumentasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penuntut umum, aliran dana yang dikumpulkan dari para klien tidak digunakan untuk keperluan operasional acara pernikahan. Ayu menggunakan uang tersebut demi mendanai keperluan pribadi, seperti berlibur ke Eropa, menyewa mobil mewah Velfire, hingga membiayai perawatan medis orang tuanya.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Hukum kriminalitas penipuan
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author