UI Sanksi 15 Mahasiswa Terkait Grup Chat Mesum FHUI
Universitas Indonesia (UI) resmi menjatuhkan sanksi terhadap 15 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) yang terlibat dalam grup chat mesum pada Rabu (3/6/2026). Langkah tegas ini diambil setelah isi percakapan bermuatan pelecehan seksual tersebut viral di media sosial dan memicu kecaman publik.
Dilansir dari HaiBunda, penjatuhan hukuman dilakukan setelah pihak kampus menyelesaikan investigasi mendalam terhadap belasan terlapor. Dari total 16 mahasiswa yang diperiksa, 15 orang di antaranya terbukti melakukan pelanggaran, sementara satu orang dinyatakan bebas dari dakwaan karena tidak terbukti bersalah berdasarkan evaluasi alat bukti.
Rincian sanksi akademik yang diberikan meliputi penundaan kegiatan akademik atau skorsing selama tiga semester untuk tiga orang, skorsing dua semester untuk tujuh orang, dan skorsing satu semester bagi empat orang pelaku. Sementara itu, satu orang mahasiswa lainnya menerima sanksi administratif ringan.
Selain menerima sanksi skorsing dan administratif, para pelaku juga diwajibkan untuk mengikuti konseling psikologis. UI juga mewajibkan mereka mengambil mata kuliah bermuatan antikekerasan seksual guna mencegah perbuatan serupa terulang di masa depan.
Pihak manajemen kampus menegaskan bahwa penegakan aturan terkait kekerasan seksual dilakukan secara konsisten terhadap setiap pelanggaran yang terbukti. Langkah ini diterapkan tanpa memandang status, jabatan, fakultas, maupun latar belakang pihak yang terlibat.
"UI menangani setiap laporan kekerasan secara serius, berkeadilan dan berpihak pada korban. Sanksi yang dijatuhkan didasarkan pada hasil investigasi menyeluruh serta rekomendasi Satgas PPK dan Tim Ahli, dengan tingkat sanksi yang proporsional terhadap pelanggaran yang terbukti," ujar Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro.