Trump Terapkan Tarif Baru Impor dari 80 Mitra Dagang Termasuk Indonesia
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mulai memberlakukan tarif baru sebesar 10% hingga 12,5% pada barang impor dari 80 mitra dagang, termasuk Indonesia, mulai 24 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Hanya beberapa jam setelah kebijakan ini diberlakukan, dua perusahaan kecil AS, Burlap and Barrel yang mengimpor rempah-rempah dari berbagai negara, serta Collective Horology, produsen jam tangan dari California, mengajukan gugatan ke US Court of International Trade. Burlap and Barrel bergantung pada bahan baku dari Kanada, India, Spanyol, Turki, dan Vietnam, sementara Collective Horology mendistribusikan produk yang diproduksi di Inggris, Prancis, dan Austria.
"Tarif ini akan menghukum bisnis Amerika yang bertanggung jawab, dan para petani yang bekerja sama dengan kami, tanpa menunjukkan bagaimana pajak atas rempah-rempah kami akan mengatasi kebijakan pemerintah asing yang menurut USTR menjadi targetnya," ujar Ethan Frisch, CEO Burlap and Barrel.
Gugatan diajukan melalui Liberty Justice Center, firma hukum yang sukses memenangkan kasus sebelumnya melawan kebijakan tarif Trump di Mahkamah Agung AS, sehingga kebijakan tersebut dibatalkan. Tarif ini diterapkan berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974, yang memberi presiden kewenangan mengabaikan persetujuan kongres untuk mencegah impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa.
Trump sebelumnya menggunakan pasal ini untuk tarif terhadap China pada masa jabatannya yang pertama, meski harus melewati tantangan hukum. Namun, penggugat menilai kebijakan kali ini melampaui kewenangan Pasal 301 karena dikenakan secara luas pada banyak negara, bukan target spesifik.
"Kerja paksa secara moral tidak dapat dibenarkan, tetapi tujuan penting tidak memberi pemerintah izin untuk mengabaikan hukum. Pemerintahan membiarkan satu tarif global berakhir dan segera menggantinya dengan tarif lain berdasarkan undang-undang yang berbeda," kata Sara Albrecht, CEO Liberty Justice Center. Albrecht menambahkan bahwa mengubah peraturan tidak menghapus batasan hukum dalam penetapan tarif, dan setiap pemerintahan harus menghormati batasan tersebut.