Donald Trump Berencana Tarik Biaya Keamanan Kapal Selat Hormuz
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan rencana pengenaan biaya sebesar 20 persen terhadap seluruh kargo yang melintasi Selat Hormuz sebagai imbalan atas perlindungan militer, pada Selasa (14/7/2026), dilansir dari Detik Finance.
Kebijakan ini diusulkan setelah perusahaan pelayaran meminta perlindungan keamanan akibat pecahnya perang antara Amerika Serikat dan Israel melawan Iran di jalur strategis kendali Iran tersebut.
"Mulai sekarang Amerika Serikat akan dikenal sebagai 'Penjaga Selat Hormuz'. Sebagai bentuk keadilan, kami akan mendapat penggantian sebesar 20% dari seluruh kargo yang dikirim untuk menutup seluruh biaya dalam menjaga keamanan di kawasan yang sangat bergejolak ini," tulis Trump di Truth Social.
Usulan pengenaan biaya tersebut kemudian memicu perdebatan mengenai legalitas hukum maritim serta mekanisme perhitungannya karena belum ada kejelasan formula dari Gedung Putih.
"Apakah 20% dari biaya yang dikeluarkan AS untuk melakukan blokade yang kemudian dibagi kepada jumlah kapal?" kata McCown, Senior Fellow Center for Maritime Strategy, John McCown.
Pihak asuransi juga diprediksi menjadi penentu karena berpotensi menolak perlindungan kapal jika risiko keamanan Selat Hormuz tetap tinggi, terlepas dari kesediaan pembayaran biaya keamanan ke pihak Amerika Serikat.
Menurut Profesor Hukum Maritim Internasional di US Naval War College, James Kraska, jalur perairan internasional tersebut memberikan hak lintas bebas bagi seluruh kapal berdasarkan hukum internasional.