Donald Trump Perketat Akses Perbankan AS bagi Imigran Tanpa Dokumen
Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif pada Selasa, 20 Mei 2026, yang menginstruksikan regulator perbankan untuk memperketat pengawasan terhadap status kewarganegaraan nasabah guna memitigasi risiko sistem keuangan dari populasi imigran tanpa dokumen.
Kebijakan berjudul "Restoring Integrity to America’s Financial System" ini mengarahkan Departemen Keuangan dan regulator federal untuk menerbitkan panduan bagi bank dalam mengidentifikasi profil nasabah atau transaksi yang berpotensi memicu risiko seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, hingga perdagangan tenaga kerja sesuai Bank Secrecy Act 1970.
Langkah ini diambil setelah Gedung Putih menilai bahwa lembaga keuangan menghadapi risiko kredit yang besar jika nasabah mereka dideportasi sehingga pinjaman tidak dapat dibayar kembali, yang dianggap merusak keamanan sistem perbankan nasional.
Menteri Keuangan Scott Bessent sebelumnya mendesak adanya aturan yang lebih ketat bagi warga negara asing yang membuka akun di lembaga keuangan Amerika Serikat.
"Why can the unknown foreign nationals come and open a bank account?" ujar Scott Bessent, Menteri Keuangan.
Bessent mempertanyakan kepatuhan para eksekutif perbankan terhadap prinsip mengenali nasabah jika mereka tidak mengetahui kepastian status hukum dari pemilik rekening tersebut.
"So how do you know your customer if you don't know if they have legal or illegal status, whether a U.S. citizen or green card holder?" tanya Scott Bessent, Menteri Keuangan.
Perintah eksekutif ini juga mencantumkan sejumlah indikator mencurigakan seperti penarikan tunai berulang, penggunaan perusahaan cangkang, platform pembayaran tidak resmi, hingga penggunaan Nomor Identifikasi Wajib Pajak Individual (ITIN) sebagai pengganti Nomor Jaminan Sosial (SSN).
Berdasarkan data dari Urban Institute yang dilansir Associated Press, sekitar 5.000 hingga 6.000 KPR diterbitkan untuk nasabah yang menggunakan ITIN, meskipun bank serta lembaga seperti Fannie Mae dan Freddie Mac umumnya sangat enggan menjamin pinjaman tersebut.
Di sisi lain, perintah eksekutif kedua ditandatangani Trump untuk mendorong kolaborasi antara perusahaan teknologi finansial (fintech), lembaga keuangan, dan regulator federal guna memperluas akses fintech ke jalur pembayaran Federal Reserve.
Gedung Putih menegaskan tindakan ini diperlukan untuk memulihkan standar penilaian kredit yang sehat demi melindungi konsumen dan keamanan nasional.
"My Administration will not tolerate national security and public safety risks caused by illicit cross-border financial activity, nor will it permit risks to our financial system posed by the extension of credit or financial services to the inadmissible and removable alien population," tulis Donald Trump, Presiden Amerika Serikat dalam perintah tersebut.
Pihak Gedung Putih menyatakan celah dalam praktik identifikasi nasabah selama ini telah dimanfaatkan oleh jaringan kriminal, termasuk jaringan pencucian uang yang terkait dengan Tiongkok, untuk memindahkan dana ilegal.
"President Trump is taking action to restore integrity to America’s financial system, cracking down on illicit activity that threatens national security and ending the extension of credit to high-risk borrowers that American citizens are forced to subsidize," tulis Gedung Putih dalam lembar fakta resmi.
Pemerintah menuduh pemberian pinjaman kepada imigran tanpa dokumen menyebabkan biaya tinggi yang dibebankan kepada konsumen AS dalam bentuk peningkatan biaya administrasi dan suku bunga.
"Restoring sound underwriting standards puts money back in the pockets of law-abiding Americans," tambah Gedung Putih dalam pernyataan tertulisnya.
Meskipun demikian, kebijakan final ini tidak mewajibkan bank mengumpulkan bukti kewarganegaraan secara mutlak, sebuah pelonggaran yang dianggap sebagai kemenangan lobi industri perbankan Wall Street yang sebelumnya mengeluhkan beban biaya operasional yang besar.
Menanggapi perintah eksekutif tersebut, Biro Perlindungan Finansial Konsumen (CFPB) langsung bergerak cepat untuk mengkaji aturan terkait kemampuan bayar nasabah.
Seorang juru bicara CFPB mengonfirmasi kepada Semafor bahwa badan tersebut telah mengajukan draf peraturan bertajuk "statement on ability to repay and immigration status" untuk ditinjau lebih lanjut.
Kebijakan ini memicu kritik dari para pembela hak imigran yang menilai aturan baru berisiko mendorong jutaan warga keluar dari sistem perbankan resmi dan meningkatkan jumlah masyarakat yang tidak memiliki rekening bank.
Selain itu, pakar perpajakan menyebut regulasi ini akan sangat berdampak pada penerima program Deferred Action for Childhood Arrivals (DACA) serta imigran dengan Status Dilindungi Sementara (TPS).
Langkah pengetatan ini berjalan beriringan dengan tekanan politik lain di Washington, termasuk gugatan hukum senilai 5 miliar dolar AS yang diajukan Trump terhadap JPMorgan Chase terkait penutupan akun pribadinya pasca-peristiwa Capitol Hill.
JPMorgan Chase sendiri membantah melakukan penutupan akun berdasarkan alasan politik atau agama, melainkan murni karena pertimbangan risiko hukum dan regulasi.
"Our company does not close accounts for political or religious reasons. We do close accounts because they create legal or regulatory risk for the company. We regret having to do so, but often rules and regulatory expectations lead us to do so," tulis manajemen JPMorgan Chase dalam pernyataan resmi.
Kini, Kementerian Keuangan AS di bawah pimpinan Scott Bessent memiliki waktu 60 hari untuk mengeluarkan saran formal mengenai rincian regulasi baru tersebut ke publik.