Tim Hukum Richard Lee Soroti Kejanggalan Barang Bukti Jaksa
Tim kuasa hukum Richard Lee menyoroti dugaan manipulasi dan kejanggalan barang bukti dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 25 Juni 2026, seperti dilansir dari Detik Hot.
Pihak terdakwa menyatakan produk yang dijadikan alat bukti dibeli pelapor dari akun toko online pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan resmi dengan Klinik Athena maupun Richard Lee. Penasihat hukum juga mempertanyakan keaslian produk karena barang tersebut sudah berpindah tangan dalam waktu yang lama dan tidak dilengkapi video pembukaan kemasan yang memadai.
Kondisi fisik barang bukti yang tidak utuh dan dibeli dari tempat tidak resmi menjadi dasar bagi tim pengacara untuk mematahkan dakwaan jaksa. Terlebih, rentang waktu pembelian hingga pelaporan dinilai terlalu jauh sehingga rawan berubah.
"Jadi barang yang sudah dibeli setahun yang lalu, kayak kita nih, kita membeli suatu barang, sudah tidak menjadi tanggung jawab yang pertama. Karena sudah satu tahun, 4 Oktober 2023 lalu dijual di tanggal 12 Oktober 2024, satu tahun panjangnya. Apa pun bisa terjadi di situ," kata Faizal Hafied, Kuasa Hukum Richard Lee.
Faizal Hafied kemudian menambahkan penjelasan mengenai adanya barang bukti lain dari akun toko online berbeda yang kondisinya bahkan tidak memiliki penutup botol. Hal tersebut membuat tim hukum tidak bisa memastikan asal-usul barang yang diuji di laboratorium.
"Lalu juga untuk yang tanggal 23 dari akun Rissels Shop, ini sudah dibeli kalau tidak salah delapan bulan yang lalu dan tidak ada hukum, bahkan tidak ada tutupnya. Jadi kalau tidak ada tutupnya, itu bukan dari sini, tapi dari Rissels Shop yang di-unboxing secara langsung tidak ada tutupnya. Barang ini sudah kita tidak tahu ini barang mana," terang Faizal Hafied, Kuasa Hukum Richard Lee.
Sementara itu, Richard Lee merasa tindakan pelapor yang sengaja membeli produk di toko tidak resmi merupakan upaya untuk mencari-cari kesalahannya. Ia memastikan bahwa seluruh produk yang didistribusikan resmi oleh kliniknya selalu memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
"Klinik saya buka setiap hari, toko online saya juga buka setiap hari, nggak ada tutupnya sama sekali. Mau beli jam 12 malam juga kita tetap layanin kok. Tapi kenapa pelapor membeli dari toko lain? Dan kenapa harus beli dari toko lain yang barangnya belum tentu itu barang punya saya?" ujar Richard Lee, Terdakwa.
Ia menduga perkara ini sengaja digulirkan untuk menghambat aktivitasnya yang sering mengedukasi masyarakat mengenai bahaya kosmetik bermerkuri.
"Kasus ini kan lebih ngalang-ngalangin jualan merkuri soalnya. Jualan merkurinya tipis, tapi saya punya jualan BPOM tebal banget, karena menghubung-hubungkan antara entah punya siapa itu ke saya," pungkas Richard Lee, Terdakwa.
Saat ini Richard Lee masih berada di dalam tahanan untuk menunggu kelanjutan proses persidangan. Majelis Hakim telah menjadwalkan sidang berikutnya pada Kamis, 2 Juli 2026, dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa.