Tersangka Korupsi Badan Gizi Nasional Ajukan Justice Collaborator
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional periode 2025–2026 Sony Sanjaya mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Pengajuan untuk membantu membongkar perkara pidana tersebut disampaikan kepada penyidik Jampidsus saat pemeriksaan pada Kamis (04/06/2026), dilansir dari Bloomberg Technoz.
Surat permohonan resmi akan diserahkan oleh tim kuasa hukum ke Kejaksaan Agung pada Senin (08/06/2026). Niat purnawirawan jenderal bintang dua polisi tersebut kini telah dicatat oleh pihak berwenang.
“Pak Sony menyatakan siap menjadi justice collaborator. Ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan,” ujar Krisna Murti, Kuasa Hukum Sony Sanjaya.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan resmi mengenai permohonan tersebut. Plh Kapuspenkum Kejagung Mochamad Jeffry dilaporkan belum membalas konfirmasi yang dikirimkan.
Dalam pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Badan Gizi Nasional periode 2025-2026 ini, pihak jaksa telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Penegakan hukum menyasar para petinggi lembaga tersebut.
Selain Sony Sanjaya, jaksa menetapkan Kepala BGN 2024-2026 Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Letnan Jenderal (Purnawirawan) Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.